Center for Law, Technology, RegTech, and LegalTech Studies Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (CTRL UGM) bersama Hukumonline mengadakan Diseminasi Hasil Penelitian dan Seminar Terbatas bertajuk “Implementasi Kecerdasan Artifisial Generatif untuk Penelitian Hukum” yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, pada Jumat (01/11/2024).
Pada sesi seminar terbatas, para narasumber memberikan tanggapan dan argumentasinya terhadap implementasi GenAI di bidang hukum. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. menjadi salah satu narasumber dalam acara ini.
Dia memberikan pemaparan dengan topik GenAI dalam Industri Hukum dan Perguruan Tinggi. Dalam pemaparannya, Prof. Budi menjelaskan GenAI sebagai inovasi teknologi menjadi penting dalam industri hukum dan perguruan tinggi.
“Gen AI apabila digunakan dengan bijak dapat digunakan untuk memperoleh referensi hukum, memproduksi dokumen kontrak hukum secara cepat dan efisien, memberikan hasil analisis terhadap dokumen hukum, adaptasi terhadap kurikulum pendidikan, dan melakukan prediksi putusan. Namun demikian, penggunaan GenAI harus tetap berpedoman terhadap etika dan proporsionalitas,” lanjut Prof. Budi.
Pemaparan sesi seminar dilanjutkan oleh Randi Ikhlas Sardoni, S.H., M.Si., CPLHI, ALMI, AIIS selaku Vice President I Indonesian Corporate Counsel Association dengan topik Perkembangan Penggunaan GenAI bagi In-house Counsel di Indonesia. Randi menegaskan bahwa transformasi digital adalah suatu keniscayaan bagi suatu departemen legal and compliance, tetapi transformasi digital dapat membantu dalam pekerjaan di bidang hukum.
“Penggunaan GenAI dapat mempermudah beragam pekerjaan seperti Agreement Drafting untuk menentukan klausa standar sehingga In-house Counsel dapat melakukan pekerjaan yang lebih spesifik seperti menentukan business acumen untuk mengoptimalkan waktu,” ungkapnya .
Narasumber selanjutnya, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memberikan pemaparan tentang Kecerdasan Artifisial dalam Perspektif Regulasi. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan terdapat beragam opsi skema pengaturan AI di Indonesia, meliputi heavy regulation, less regulation, sandbox regulation, principles and ethics, dan combination model.
“Namun, berkaitan dengan regulasi pengaturan AI di Indonesia masih dipikirkan oleh kami karena belum tentu pembentukan regulasi merupakan pilihan yang terbaik dalam perkembangan hukum dan teknologi di Indonesia serta kondisi Indonesia sebagai konsumen dari AI,” ucap Teguh.
Kegiatan ini mengajak peserta dan khalayak umum untuk memahami beberapa aspek penting dalam regulasi teknologi AI seperti kesempatan dan peluang bagi bidang hukum, penggunaannya oleh profesi hukum—seperti advokat, serta bagaimana kebijakan pengaturan pemerintah dalam pemanfaatan GenAI. Hasil diskusi dalam seminar yang telah berlangsung ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru terhadap perkembangan pemanfaatan GenAI dalam bidang hukum.
Penulis : Bagus Nur Alfandy dan Alif Duta Hardenta (CTRL UGM)
Editor: PR