“Dunia tidak akan dihancurkan oleh mereka yang melakukan kejahatan, tetapi oleh mereka yang menontonnya tanpa melakukan apa-apa” -Albert Einstein
Budaya korupsi telah mengakar kuat dan kian menjadi tantangan yang berkelanjutan bagi Indonesia. Pada 2017, Indonesia menduduki tempat ke-96 dalam Indeks Persepsi Korupsi tahunan dari Transparency International. Bahkan, di tahun 2017, berdasarkan data yang disajikan oleh ICW, Indonesia memiliki 226 kasus korupsi dalam kurun waktu enam bulan, yang merugikan negara sejumlah 1,83 triliun rupiah!
Ironisnya, KUHP di Indonesia tidak memiliki pasal atau delik tentang korupsi hingga saat ini. Namun, sejak 2015, Indonesia telah mulai merancangkan KUHP baru yang kita kenal dengan RUU KUHP. Dimana akhirnya, tindak pidana korupsi diatur didalamnya.
Ingin tahu lebih lanjut? Divisi Law Development ALSA LC UGM mengundang Anda ke ALSA LEGAL DISCUSSION 2018!
TEMA : “Membedah Delik Korupsi dalam Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana”
DILAKSANAKAN PADA :
– Tanggal : 9 April 2018
– Waktu : 14.00 – 19.00 WIB
– Tempat : Gedung 5, Ruang 5.3.1 Fakultas Hukum UGM
FASILITAS :
– Pendaftaran GRATIS!
– Sertifikat
– Snack
NARASUMBER :
1. Prof Dr Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum – Guru Besar Hukum Pidana FH UGM.
2. Dr. Yadyn S.H., M.H. – Jasa Penuntut Umum KPK.
3. Dr. Zainal Arifin Muchtar S.H., LL.M * (Masih dalam konfirmasi) – Pusat Studi Kajian Anti Korupsi UGM.
Daftar sekarang, Jumlah kursi terbatas!
Untuk pertanyaan lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
1. Diva Nabila (082226253619 / Line: divanblcty27)
2. Jerico Limans (082388872282 / Line: jericolimans99)
Format Pendaftaran :
Nama Lengkap_Institusi_Nomor Telepon.
__________
Entrusting, Enabling and Establishing Excellence
ALSA, Always be One!
——————————-