Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

baksosugm6-1-870x270

 

Penyuluhan Hukum dan Bakti Sosial MIH UGM Jakarta di Jatinegara

Dalam rangka menjalankan salah satu pilar Tri Dharma, Program studi Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta menyelenggarakan sebuah kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan permasalahan hukum yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat. Pada hari Kamis, 27 September 2018 di kecamatan Jatinegara, Jl. D.I. Panjaitan Kav. 8, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta mengamati perlu dilakukannya kegiatan penyuluhan hukum berkaitan dengan sengketa di bidang pertanahan khususnya mengenai waris tanah, hibah, wakaf, eigendom verponding dan sengketa tanah pada umumnya, serta penyuluhan hukum berkaitan dengan tindak pidana khususnya mengenai penipuan dan/atau penggelapan, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan pencurian. Hal ini karena dua persoalan hukum tersebut sangat dekat dan kerap terjadi di lingkungan masyarakat.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kecamatan Jatinegara beserta pejabat Kelurahan yang berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Jatinegara, Ketua RW, RT, Karang taruna, dan tokoh masyarakat mengenai aspek hukum dalam sengeketa tanah dan tindak pidana umum.

Di samping penyelenggaraan penyuluhahan hukum tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitar kampus UGM Jakarta, Keluarga Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (KMMIH)  juga melaksanakan kegiatan pendistribusian sembako kepada masyarakat prasejahtera di 8 (delapan) Kelurahan pada Kecamatan Jatinegara, dengan total 150 paket sembako. Kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat yang bersangkutan.

Kegiatan penyuluhan hukum dilakukan dengan ceramah terbuka, yang disampaikan oleh pembicara kalangan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, diantaranya; Dr. Yulkarnain Harahab, SH., M.Si (Ahli Hukum Islam), Rafael Edy Bosko, SH., MIL (Ahli Hukum Agraria); I Gusti Agung Made Wardhana, S.H., LL.M, Ph.D (Ahli Hukum Lingkungan) dan Sigid Riyanto, S.H., M.Si ( Ahli Hukum Pidana), Dalam penyuluhan hukum tersebut disampaikan dalam 2 (dua) sesi oleh pembicara, yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dari peserta penyuluhan hukum.

TAGS :  

Latest News

UGM Faculty of Law, NRGS, and PT Pertamina (Persero) Continue the 2026 Pertamina Mini Master of Law Program in Its Second Week of Learning

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui …

BLC of UGM Faculty of Law Collaborates with RRI Pro 2 Jogja to Promote MSME Legal Literacy through Legal Education Broadcast

Rabu (6/5/2026), Business Law Community (BLC) Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan RRI 2 Pro Jogja menyelenggarakan Siaran Penyuluhan Hukum bertajuk “UMKM Naik Kelas: Usaha …

Suluh Praja and Desa Mitra Collaboration: The Collaboration of PKBH FH UGM, Kejati DIY, and Dema Justicia in Conducting Legal Counseling on Village Treasury Land Management and Village Tourism in Merdikorejo Village, Sleman

Jumat (8/5/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

Scroll to Top