Bambang Kesowo: Pentingnya Aspek Sos-Pol dalam Perkembangan HAKI

img_6549
“Pada umumnya, lembaga pendidikan saat ini lebih memprioritaskan pembahasan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari segi prinsip dan pengaturannya dalam undang-undang. Padahal, segi filosofis juga menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan”, ucap Dr. Bambang Kesowo, SH, LL.M. Hal tersebut yang melatarbelakangi diselenggarakannya short-course HAKI di gedung 3.1.1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (24/9).

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut menjelaskan mengenai beberapa aspek yang terkandung dalam HAKI. Aspek yang dimaksud adalah aspek moral, ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Menurutnya, aspek sosial dan politik sering dilupakan dalam pembelajaran HAKI di perguruan tinggi Indonesia saat ini. Seharusnya, kedua aspek itu sama pentingnya dengan aspek moral, ekonomi, dan hukum yang sering menjadi pembahasan.

“Orang yang telah menciptakan sesuatu dengan jerih payahnya layak untuk diakui sebagai penemu dan layak mendapat kehormatan”, jelas lulusan Havard University School of Law itu ketika mendefinisikan aspek moral. Lain halnya dengan aspek ekonomi yang memperhatikan hak pencipta dalam mengambil manfaat ekonomi atas penemuannya. Kedua aspek ini merupakan hal yang mendasar dalam konsep HAKI. Sedangkan, aspek sosial membawa manusia pada harkat dan martabat yang lebih tinggi dan memperkaya peradabannya. Selain itu, penemuan HAKI dalam aspek ini juga memicu individu lain untuk menghadirkan karya intelektual yang lebih beragam. Dari aspek politik, kehidupan antar bangsa yang tanpa batas melatarbelakangi suatu negara menjalin kerja sama dengan negara lain dalam bidang perniagaan. Kemudian, aspek hukum hadir secara otomatis dalam menciptakan beberapa pengaturan sebagai fungsi pengawasan. Pengaturan tersebut berupa pengaturan dalam hal kepemilikan, pemanfaatan, pengalihan, dan perlindungan terhadap pemilik HAKI.

Pengaturan mengenai HAKI tidak hanya diatur dalam hukum nasional melainkan juga internasional, seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Hadirnya kedua hukum itu mengakibatkan perbedaan sudut pandang dalam memaknai hak eksklusif. Menurut hukum nasional, hak tersebut merupakan hak untuk menikmati sendiri karya ciptaannya. Sedangkan menurut hukum internasional, hak eksklusif itu mengecualikan orang lain untuk menggunakan HAKI tanpa izin pencipta.

Diakhir sesi, alumni FH UGM tersebut berpesan agar mahasiswa tidak hanya mempelajari suatu hal dari rantingnya melainkan juga akar permasalahan. Hal tersebut dikarenakan akar permasalahan itu merupakan dasar filosofis untuk mencapai suatu tujuan tertentu. (Fitri/Adik)

TAGS :  

Latest News

Fakultas Hukum UGM Terima Kunjungan Campus Tour SMA Islam Dian Didaktika Depok

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan edukatif dari SMA Islam Dian Didaktika Depok, Jawa Barat, dalam rangka kegiatan campus tour pada Rabu …

URP FH UGM Menyelenggarakan Program Hibah Penelitian untuk Peningkatan Publikasi Ilmiah bagi Dosen & Mahasiswa

Unit Riset Publikasi (URP) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Hibah Penelitian Mahasiswa, Dosen, dan Pusat Kajian pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan …

FH UGM Kembali Mengukuhkan Kerja Sama dengan PERADI dalam Penyelenggaraan PKPA Perdana di Tahun 2026

Kamis (29/01/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berkolaborasi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan pembukaan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII …

Scroll to Top