Bambang Kesowo: Pentingnya Aspek Sos-Pol dalam Perkembangan HAKI

img_6549
“Pada umumnya, lembaga pendidikan saat ini lebih memprioritaskan pembahasan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dari segi prinsip dan pengaturannya dalam undang-undang. Padahal, segi filosofis juga menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan”, ucap Dr. Bambang Kesowo, SH, LL.M. Hal tersebut yang melatarbelakangi diselenggarakannya short-course HAKI di gedung 3.1.1 Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Sabtu (24/9).

Mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut menjelaskan mengenai beberapa aspek yang terkandung dalam HAKI. Aspek yang dimaksud adalah aspek moral, ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Menurutnya, aspek sosial dan politik sering dilupakan dalam pembelajaran HAKI di perguruan tinggi Indonesia saat ini. Seharusnya, kedua aspek itu sama pentingnya dengan aspek moral, ekonomi, dan hukum yang sering menjadi pembahasan.

“Orang yang telah menciptakan sesuatu dengan jerih payahnya layak untuk diakui sebagai penemu dan layak mendapat kehormatan”, jelas lulusan Havard University School of Law itu ketika mendefinisikan aspek moral. Lain halnya dengan aspek ekonomi yang memperhatikan hak pencipta dalam mengambil manfaat ekonomi atas penemuannya. Kedua aspek ini merupakan hal yang mendasar dalam konsep HAKI. Sedangkan, aspek sosial membawa manusia pada harkat dan martabat yang lebih tinggi dan memperkaya peradabannya. Selain itu, penemuan HAKI dalam aspek ini juga memicu individu lain untuk menghadirkan karya intelektual yang lebih beragam. Dari aspek politik, kehidupan antar bangsa yang tanpa batas melatarbelakangi suatu negara menjalin kerja sama dengan negara lain dalam bidang perniagaan. Kemudian, aspek hukum hadir secara otomatis dalam menciptakan beberapa pengaturan sebagai fungsi pengawasan. Pengaturan tersebut berupa pengaturan dalam hal kepemilikan, pemanfaatan, pengalihan, dan perlindungan terhadap pemilik HAKI.

Pengaturan mengenai HAKI tidak hanya diatur dalam hukum nasional melainkan juga internasional, seperti World Intellectual Property Organization (WIPO) dan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). Hadirnya kedua hukum itu mengakibatkan perbedaan sudut pandang dalam memaknai hak eksklusif. Menurut hukum nasional, hak tersebut merupakan hak untuk menikmati sendiri karya ciptaannya. Sedangkan menurut hukum internasional, hak eksklusif itu mengecualikan orang lain untuk menggunakan HAKI tanpa izin pencipta.

Diakhir sesi, alumni FH UGM tersebut berpesan agar mahasiswa tidak hanya mempelajari suatu hal dari rantingnya melainkan juga akar permasalahan. Hal tersebut dikarenakan akar permasalahan itu merupakan dasar filosofis untuk mencapai suatu tujuan tertentu. (Fitri/Adik)

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional Kolaborasi Prodi Magister Kenotariatan dan Departemen Hukum Perdata

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan Hukum Kontrak di …

Angkat Topik Tindak Pidana Korporasi di Bidang Perpajakan, I Made Walesa Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., …

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan …

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture “Sharia Economic Dispute Resolution (Comparative Study Between Indonesia and Malaysia)” pada …

Scroll to Top