Evi Purwanti Raih Doktor Usai Teliti Equitable Principle

IMG_1745

Evi Purwanti, S.H., LL.M. berhasil mempertahankan desertasinya pada ujian terbuka promosi doktor, Jumat (3/6). Para penguji mengapresiasi topik yang diangkat menarik dan aktual. Hal ini dikarenakan Evi membahas penarikan garis batas laut antar negara yang sampai sekarang masih memiliki banyak masalah. Equitable principle menjadi bahasan utama dalam desertasinya yang berjudul “Equitable Principle dalam Penentuan Delimitasi Perbatasan Indonesia dengan Negara-Negara Lain di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen”.

Equitable principle penting untuk dikaji mengingat Pasal 74 ayat (1) terkait zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan Pasal 83 ayat (1) terkait landas kontinen dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 menyebutkan bahwa penetapan garis batas ZEE dan landas kontinen antara negara yang pantainya berdampingan harus dilakukan dengan persetujuan atas dasar hukum internasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional untuk mencapai equitable solution.

Sayangnya, dalam praktik masih banyak sengketa dalam hal penentuan batas ZEE dan landas kontinen. Menutut Evi, hal ini terjadi karena terdapat tiga masalah mendasar. Pertama, secara filosofis belum ada defisini yang valid yang menjabarkan apa itu equitable principle. Kedua, secara normatif belum ada patokan cara dalam menentukan delimitasi untuk mencapai equitable solution. Kemudian dari pada itu, tanpa definisi dan cara yang jelas, secara implementasinya negara-negara dalam melakukan negosiasi delimitasi sulit untuk mencapai equitable solution.

Dalam ujian terbuka tersebut, Evi menerangkan salah satu contoh sengketa batas laut yang belum selesai, yaitu kasus Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Sengketa berawal pada masuknya Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah teritorial Malaysia. Hal ini berimplikasi pada majunya delimitasi landas kontinen Malaysia yang akhirnya tumpang tindih dengan landas kontinen Indonesia.

Evi pun meraih gelar doktor dengan pradikat sangat memuaskan. Wanita yang bekerja sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura di Pontianak ini merupakan doktor ke-128 yang lulus di Fakultas Hukum UGM serta doktor yang ke-3189 dari UGM. (Lita)

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional Kolaborasi Prodi Magister Kenotariatan dan Departemen Hukum Perdata

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan Hukum Kontrak di …

Angkat Topik Tindak Pidana Korporasi di Bidang Perpajakan, I Made Walesa Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., …

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan …

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture “Sharia Economic Dispute Resolution (Comparative Study Between Indonesia and Malaysia)” pada …

Scroll to Top