Kajian Terhadap Kepatuhan Syariah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) di Daerah Istimewa Yogyakarta

Kamis, 14 April 2016, dilaksanakan Bulaksumur Legal Discussion ke-4 oleh Unit PPM FH UGM dengan narasumber Bapak Muhaimin, S.H., M.Kn. dengan dipandu oleh Ibu Hartini S.H., M.Si. Dosen yang sekaligus menjabat sebagai Ketua  Departemen Hukum Islam tersebut mengulas tentang Kajian Terhadap Kepatuhan Syariah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bagaimana pengujian yang hendak dilakukan untuk menilai kepatuhan syariah dari BMT yang ada di provinsi Yogyakarta, terlebih dahulu narasumber memberikan beberapa definisi mengenai BMT. Pertama, Baitul Maal wa Tamwil (BMT), merupakan gabungan dari dua istilah /lembaga, yaitu  bait al-mal yang merupakan lembaga sosial/non profit, dan bait at-tamwil merupakan lembaga bisnis/ orientasi profit dan komersial. Selanjutnya, BMT merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang bergerak dalam skala mikro.

BMT sendiri merupakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menurut Undang-undang No. 1 Tahun 2013. LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Sejak tanggal 8 Januari 2016, 2 tahun dari pengundangan undang-undang tersebut, semua BMT harus tunduk kepada UU No. 1 Tahun 2013 Tentang LKM dan wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurut Pasal 39.

Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha. Dalam penyaluran pinjaman atau pembiayaan dan pengelolaan simpanan oleh LKM dapat melaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Jika LKM melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka wajib dilaksanakan sesuai dengan fatwa syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, untuk melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, LKM wajib dewan pengawas syariah. Dewan pengawas syariah bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan LKM agar sesuai dengan prinsip syariah (Pasal 11, 12, 13 UU No. 1 Tahun 2013) sehingga dapat terwujud kepatuhan syariah dalam pelaksanaan kegiatan usaha BMT yang merupakan LKM dengan prinsip syariah.

Kepatuhan syariah adalah faktor terpenting dalam konsep maupun operasional lembaga keuangan syariah dalam hal ini BMT. Hal ini dikarenakan kepatuhan syariah merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah. Secara tegas dinyatakan bahwa kepatuhan syariah merupakan raison detre bagi institusi BMT. Kepatuhan syariah diwujudkan pemenuhan seluruh prinsip syariah dalam semua kegiatan yang dilakukan sebagai wujud karakteristik BMT. Bagi pengguna jasa BMT kepatuhan syariah merupakan inti dari integritas dan kredibilitas BMT sehingga dalam menjalankan transaksi antara BMT dengan nasabah atau pihak ketiga tetap berintikan syariah. Keberadaan BMT ditujukan bagi masyarakat muslim yang ingin ber-Islam secara sempurna (kaffah) termasuk dalam hal pengelolaan dana melalui BMT. Kepercayaan dan keyakinan kepada Bank Syariah (BMT) didasarkan dan dipertahankan melalui pelaksanaan prinsip hukum Islam yang diadaptasi melalui/dalam aturan operasional institusi tersebut. Tanpa ada kepatuhan terhadap syariah, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap BMT, dan akan memperburuk citra BMT sebagai lembaga keuangan mikro syariah, sehingga akan mengancam eksistensi BMT itu sendiri. (Febri-Eka/PPM-FHUGM)

TAGS :  

Latest News

Hari Keempat Mahasiswa MHKes FH UGM di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas: Penyuluhan Hukum Kesehatan Bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes)

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum …

Hari Ketiga di Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas: Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan FH UGM Gelar Penyuluhan Kesehatan bagi Anak-anak hingga Warga Sekitar

Kepulauan Anambas – (Rabu, 30/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH), telah …

Second Day of Health Services in Letung: Collaboration between UGM Faculty of Law and DoctorSHARE Reaches Hundreds of Patients

Kepulauan Anambas – Hari kedua pelaksanaan Pengabdian Masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) di Indonesia, yang diwujudkan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis …

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan …

Kepulauan Anambas – (Rabu, 30/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan …

Kepulauan Anambas – Hari kedua pelaksanaan Pengabdian Masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) di Indonesia, yang diwujudkan dalam bentuk Pelayanan …

Kepulauan Anambas – Senin (28/4/2025), Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan DoctorSHARE, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah sukses melaksanakan kegiatan Pelayanan …

Scroll to Top