Webinar PPATK, Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Rabu, 7 April 2021, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Membedah Krusialnya Pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.” Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui Youtube Kanal Pengetahuan FH UGM.

Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan untuk membangun jalinan silaturahmi dan sinergi yang erat dengan seluruh komponen kampus, sekaligus memperdalam pemahaman mengenai antipencucian uang di Indonesia.  Tercatat, sebanyak 287 peserta hadir dalam acara yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini.

Webinar ini menghadirkan 5 orang pembicara yaitu Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI), Raden Narendra Djatna, S.H., LL.M (Asisten Khusus Jaksa Agung RI), Fithriadi Muslim (Direktur Hukum PPATK), Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M (Dosen Hukum Pidana FH UGM), dan Eka Nanda R., S.H. LL.M (Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM). Adapun yang menjadi pemandu acara adalah Veny Ambar Prameswari, S.H. selaku Pewara.

Acara dimulai pada pssukul 09.00 WIB dengan pemberian sambutan oleh Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dilanjutkan dengan sambutan oleh Dr. Dian Ediana Rae, S.H., LL.M., selaku Kepala PPATK yang sekaligus membuka acara ini secara resmi.

Sesi Webinar dibuka oleh Zaenur Rohman selaku Moderator dan dilanjutkan dengan pemaparan pertama oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum yang membahas tentang Pengembalian Aset Kejahatan. Dalam pemaparannya, Prof. Eddy menuturkan kendala dalam proses pengembalian aset negara yang dicuri, selain itu beliau juga menjelaskan syarat-syarat pengembalian aset negara.

Berikutnya, pemaparan kedua disampaikan oleh Fithriadi Muslim dengan judul materi “RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.” Bahasan beliau fokus pada 4 hal, yaitu: (1) urgensi kebijakan perampasan aset; (2) muatan RUU Perampasan aset; (3) regulasi perampasan aset di beberapa negara; dan (4) perkembangan pembahasan RUU perampasan aset.

Pemarapan ketiga disampaikan oleh Raden Narendra Djatna, S.H., LL.M yang membahas tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Dalam penyampaiannya dijelaskan mengenai terminologi-terminologi dalam tindakan perampasan aset serta pelaksanaan perampasan aset di sejumlah negara.

Selanjutnya, pemaparan keempat oleh M. Fatahillah Akbar, S.H., LL.M. dengan materi Asset Recovery yang membahas tentang kelemahan-kelemahan dalam mekanisme perampasan aset saat ini dan apa saja fitur dari RUU Perampasan aset.

Penyampaian terakhir disampaikan oleh Eka Nanda Ravizki, S.H., LL.M dimana beliau membahas tentang apa saja yang menjadi peluang dan tantangan dalam upaya pengesahan RUU Perampasan Aset.

Webinar kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Sesi Diskusi dan Tanya Jawab kemudian acara ditutup oleh Pewara.

TAGS :  

Latest News

FH UGM Terima Penghargaan LEPRID atas Inisiatif Museum Koruptor Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima penghargaan bergengsi dari Lembaga Prestasi Indonesia-Dunia (LEPRID) atas kontribusinya dalam pendirian Museum Koruptor Indonesia—museum edukasi antikorupsi pertama …

Perkuat Kepastian Hukum Hak Cipta, Dosen FH UGM Sampaikan Keterangan Ahli di Mahkamah Konstitusi

Selas (22/7/2025), dua dosen dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Laurensia Andrini, S.H., LL.M., Ph.D., dari Departemen Hukum Bisnis, dan Dr. Muhammad Fatahillah …

Fakultas Hukum UGM Dorong Produktivitas Kerja melalui Pengembangan Kapasitas SDM

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melaksanakan kegiatan pengembangan kapasitas sumber daya manusia pada 17–19 Juli 2025 di Tawangmangu, Karanganyar. Kegiatan ini diikuti oleh …

Scroll to Top