Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (MHBK), Departemen Hukum Tata Negara, dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Kebangkitan Otoritarianisme dan Reorientasi Pengajaran Hukum Tata Negara” pada Rabu (14/10/2026), pukul 08.00–12.00 WIB. Kegiatan yang dilangsungkan di Auditorium Gedung B FH UGM ini menjadi ruang diskusi akademik untuk mengkaji tantangan demokrasi konstitusional di Indonesia sekaligus merumuskan arah pembaruan pengajaran Hukum Tata Negara (HTN) yang lebih kritis, kontekstual, dan responsif terhadap dinamika kekuasaan.
Seminar ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya perhatian terhadap fenomena democratic backsliding atau kemunduran demokrasi yang tidak selalu berlangsung melalui pengambilalihan kekuasaan secara terbuka, tetapi juga melalui penggunaan instrumen hukum formal untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan. Fenomena yang dikenal sebagai autocratic legalism tersebut dapat tercermin melalui pelemahan mekanisme pengawasan antarlembaga negara, pembatasan partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, ancaman terhadap independensi peradilan, serta penyempitan ruang kebebasan sipil dan kebebasan akademik.
Perkembangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar tentang peran hukum dalam menjaga demokrasi. Hukum yang semestinya menjadi instrumen pembatasan kekuasaan dan pelindungan hak konstitusional warga negara berisiko berubah menjadi sarana legitimasi bagi praktik kekuasaan yang tidak demokratis. Situasi ini menuntut penguatan konstitusionalisme, supremasi hukum, independensi kekuasaan kehakiman, dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan kebijakan.

Persoalan tersebut juga menjadi tantangan bagi pendidikan tinggi hukum. Pengajaran HTN tidak cukup hanya berorientasi pada pemahaman teks konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara normatif. Pendidikan hukum perlu mendorong mahasiswa untuk memahami relasi antara hukum, kekuasaan, masyarakat, dan hak asasi manusia, termasuk mengidentifikasi bagaimana prosedur hukum dapat digunakan untuk melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. Pendekatan sosio-legal dan perspektif hukum kritis menjadi relevan untuk membangun tradisi akademik yang tidak hanya memahami hukum sebagai norma, tetapi juga menguji pelaksanaannya dalam kehidupan bernegara.
Seminar nasional ini menghadirkan empat akademisi dan pakar Hukum Tata Negara sebagai narasumber. Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003–2008 dan 2015–2020, akan membahas kemerosotan demokrasi dan ancamannya terhadap independensi peradilan. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, akan mengulas autocratic legalism dalam praktik pembentukan peraturan, khususnya manipulasi prosedur legislasi. Selanjutnya, Prof. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Guru Besar Departemen Hukum Tata Negara FH UGM sekaligus Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM, akan mengangkat isu kebebasan sipil dan pembungkaman akademik di ruang publik. Sementara itu, Prof. Andy Omara, S.H., M.Pub.&Int.Law., Ph.D., Guru Besar sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara FH UGM, akan membahas upaya mencegah abusive constitutionalism, yakni penggunaan mekanisme dan instrumen konstitusional untuk melemahkan prinsip-prinsip demokrasi. Diskusi akan dipandu oleh Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., dosen Departemen Hukum Tata Negara FH UGM sekaligus Ketua PANDEKHA FH UGM.
Kegiatan ini melibatkan mahasiswa Program MHBK FH UGM, sivitas akademika, akademisi dan pengajar HTN, aparatur penegak hukum, serta perwakilan instansi pemerintah, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Pengadilan Negeri se-DIY. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut diharapkan memperkaya pertukaran perspektif antara dunia akademik, lembaga negara, dan praktisi hukum dalam merespons tantangan demokrasi konstitusional.

Melalui seminar ini, penyelenggara berharap terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kemunduran demokrasi dan berbagai manifestasi kebangkitan otoritarianisme, sekaligus lahir gagasan konkret untuk memperbarui kurikulum dan metode pengajaran HTN. Pendidikan hukum diharapkan mampu membentuk generasi sarjana hukum yang memiliki daya kritis, keberanian akademik, dan komitmen terhadap demokrasi, keadilan, serta pelindungan hak asasi manusia.
Penyelenggaraan seminar ini juga merupakan bagian dari kontribusi perguruan tinggi dalam memperkuat demokrasi konstitusional melalui pengembangan ilmu hukum yang kritis dan berorientasi pada kepentingan publik. Agenda ini pun selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Secara khusus, SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), terutama penguatan supremasi hukum, pelindungan kebebasan fundamental, serta pembangunan lembaga yang efektif, akuntabel, dan inklusif; SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan pendidikan tinggi hukum yang kritis, inklusif, dan berkontribusi terhadap pembentukan masyarakat demokratis; SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), melalui kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pendidikan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang demokratis, akuntanbel, serta berorientasi pada pelindungan hak konstitusional warga negara.
Penulis: Aji Baskoro (PANDEKHA)

