LGS FH UGM Terbitkan Policy Brief, Soroti Empat Celah dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) menerbitkan policy brief bertajuk “Menyulam Celah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan”. Kajian ini menilai pengaturan dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) belum sejalan dengan kerangka ekonomi perawatan yang adil gender.

UU KIA disahkan pada 4 Juni 2024, berselang sekitar dua bulan setelah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Bappenas melansir Peta Jalan dan Rencana Aksi Nasional Ekonomi Perawatan pada 28 Maret 2024. Menurut LGS FH UGM, UU KIA membawa ambisi memasukkan kerangka ekonomi perawatan ke dalam peraturan perundang-undangan, namun menyisakan empat persoalan pokok.

Pertama, kesenjangan cuti gender. UU KIA mengatur cuti pendampingan bagi suami hanya dua hari dan dapat diperpanjang tiga hari, jauh menyusut dari rancangan versi 9 Juni 2022 yang mengatur paling lama empat puluh hari, sementara ibu berhak atas cuti tiga hingga enam bulan. Padahal data International Labour Organization tahun 2019 menunjukkan perempuan menghabiskan 4 jam 25 menit sehari untuk kerja perawatan, sedangkan laki-laki hanya 1 jam 23 menit.

Kedua, UU KIA masih berfokus pada pekerja formal sehingga pengasuh tempat penitipan anak, pekerja rumah tangga, pendamping disabilitas, dan guru pendidikan anak usia dini sulit mengakses fasilitas yang dijanjikan. Data Sakernas 2018 mencatat kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja di sektor formal sebesar 48,92 persen, sedangkan di sektor informal hanya 1,13 persen. Kelompok rentan seperti penyandang disabilitas 71,4 persen di antaranya bekerja di sektor informal dan perempuan adat yang bekerja tanpa kontrak kerja yang jelas menjadi pihak yang paling dirugikan.

Ketiga, sanksi bagi pihak yang tidak menyediakan fasilitas kesejahteraan ibu dan anak terbatas pada pembinaan dan sanksi administratif sebagaimana diatur Pasal 31 UU KIA. Keempat, penitikberatan urusan pengasuhan pada perempuan dikhawatirkan menurunkan kesempatan kerja perempuan, yang tingkat partisipasi angkatan kerjanya baru mencapai 53,7 persen berbanding 81,7 persen pada laki-laki.

Sebagai jalan keluar, LGS FH UGM mendorong konstruksi cuti ayah yang lebih proporsional, disertai dukungan finansial dari negara dan mekanisme pengawasan pelaksanaannya. Kajian ini juga mengusulkan akomodasi bagi pekerja informal, antara lain melalui cooperative care model yang menghimpun pekerja perawatan dalam koperasi, serta penerapan sanksi yang lebih tegas seperti naming and shaming atas kepatuhan pelaksanaan UU KIA.

LGS FH UGM menyimpulkan kelemahan UU KIA perlu diatasi agar mencerminkan prinsip 5R dalam kerangka care economy, yakni recognize, reduce, redistribute, reward, and representation. Kajian ini merekomendasikan negara segera mengkaji ulang durasi cuti paternitas melalui revisi UU KIA, memberikan payung hukum bagi pekerja informal secara eksplisit, serta merumuskan mekanisme sanksi yang efektif bagi perusahaan dan instansi.

Author: Zamrotul Miftakhus Laili

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top