Department of Criminal Law Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum RI (BPSDM Hukum RI) akan menyelenggarakan Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru pada 10–12 Februari 2026 di Fakultas Hukum UGM. Lokakarya ini mengusung tema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana.”
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pakar dan akademisi terkemuka, di antaranya Prof. Dr. Topo Santoso, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Fachrizal Afandi, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, Prof. Dr. Pujiyono, Dr. Muhammad Arif Setiawan, Dr. Febby M. Nelson, Dr. Ahmad Sofian, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, Sri Wiyanti Eddyono, serta Dr. Chairul Huda. Para narasumber akan membahas pembaruan paradigma pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana dalam konteks implementasi KUHP dan KUHAP Baru.
Penyelenggaraan lokakarya ini berkontribusi terhadap pencapaian SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan kurikulum dan kapasitas akademik di bidang hukum pidana. Selain itu, kegiatan ini mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) dengan mendorong harmonisasi pemahaman dan implementasi hukum pidana yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Melalui forum akademik ini, FH UGM menegaskan komitmennya dalam mendukung pembaruan sistem hukum nasional yang responsif dan berkeadilan.




