Seminar Nasional “Pelaksanaan dan Problematika Pemberian Hak Pengelolaan di Atas Tanah Ulayat”: Mengurai Regulasi dan Realitas Lapangan

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Departemen Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM pada Sabtu, 27 September 2025 telah sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Pelaksanaan dan Problematika Pemberian Hak Pengelolaan di atas Tanah Ulayat”. Kegiatan ini terselenggara secara hybrid, yakni secara luring di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM dan secara daring melalui Zoom Meeting serta Live Streaming Youtube. Kegiatan ini terbuka untuk umum. Mahasiswa peserta mata kuliah tertentu diwajibkan mengikuti kegiatan ini, yaitu  peserta mata kuliah Hukum Pengurusan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah, mata kuliah Praktik Hukum Pertanahan, dan mata kuliah Hukum Agraria. Total keseluruhan yang hadir pada kegiatan ini mencapai lebih dari 700 peserta, dengan peserta yang hadir secara luring mencapai 440 peserta (terdiri dari mahasiswa dan tamu undangan) serta sisanya peserta daring.

Seminar Nasional ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur yakni, praktisi, akademisi, hingga masyarakat adat. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi. Selanjutnya, Dr. Rikardo Simarmata, S.H. selaku moderator memberikan pengantar diskusi untuk memasuki sesi pemaparan materi oleh narasumber. Pada inti acara, para narasumber secara bergantian memaparkan materi sesuai topik masing-masing.

Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.P.A., M.C.L. , Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM

Narasumber 1, Slameto Dwi Martono, S.H., M.H. (Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat), memaparkan mengenai Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 14 Tahun 2024 dan dinamika pelaksanaanya. Lalu Narasumber 2, Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A. (Tim Peneliti Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno), memaparkan mengenai proses dan dampak pemberian hak pengelolaan pada penguasaan tanah berdasarkan hukum adat. Kemudian Narasumber 3, Masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat yang diwakili oleh H.J. Datuk Tumbagindo dan Jasril St. Maliputi, memaparkan pengalamannya terkait proses pemberian hak pengelolaan. Lalu Narasumber 4, Masyarakat Suku Karo, Ngada, Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Arnoldus Dolo dan Mariana Deso, memaparkan pengalamannya terkait pencatatan dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU). Terakhir, Narasumber 5, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.P.A., M.C.L. (Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum UGM), memaparkan mengenai catatan reflektif pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Pemaparan materi oleh kelima narasumber yang luar biasa disambut hangat dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta baik secara luring maupun daring pada saat sesi tanya jawab. Setiap pertanyaan yang diajukan tersebut dijawab oleh para narasumber dengan begitu komprehensif. Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan penyerahan souvenir kepada Narasumber dan penutupan oleh MC. Seminar Nasional ini berhasil memperoleh respons positif dari masyarakat luas dan mendapat liputan dari media ternama seperti Hukumonline.

Seminar Nasional ini juga relevan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, kegiatan ini mendukung SDG 4: Pendidikan Berkualitas dengan memberikan ruang pembelajaran berbasis akademik dan praktik langsung kepada mahasiswa, akademisi, praktisi, serta masyarakat adat terkait isu pertanahan. Kedua, pembahasan mengenai hak pengelolaan atas tanah ulayat sejalan dengan SDG 10: Pengurangan Kesenjangan, karena menekankan pentingnya perlindungan hak masyarakat adat yang sering kali terpinggirkan dalam kebijakan pertanahan nasional. Ketiga, seminar ini turut menguatkan SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan tata kelola hukum pertanahan yang lebih adil, transparan, dan inklusif. Dengan melibatkan berbagai pihak, dari pemerintah hingga masyarakat adat, kegiatan ini juga mencerminkan implementasi SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, yang menekankan kolaborasi multipihak dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di bidang agraria.

Penulis: Pengelola Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM.

TAGS :  

Latest News

Simposium Puskaha Djojodigoeno–HuMa Bahas Peran Negara dalam Konflik SDA dan Perlindungan Masyarakat Adat

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bersama Perkumpulan HuMa sukses menyelenggarakan Simposium “Peran Negara dalam Produksi & Reproduksi Konflik …

Dosen Departemen Hukum Islam FH UGM Menjadi Narasumber Dalam Klinik Metodologi Penguatan Riset Hukum Bisnis Dan Ekonomi Syariah 

Selasa (25/11/2025), Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM, Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., menjadi narasumber dalam kegiatan Klinik Metodologi dan Penguatan Riset Hukum Bisnis …

FH UGM Selenggarakan Pelatihan APAR untuk Bangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Pelatihan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bertema “Membangun Budaya Siaga dan Tanggap Darurat” pada Jumat (21/11/2025). Kegiatan …

Scroll to Top