Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM dan Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan judul “Ayo Pasang Batas Tanah: Langkah Awal Mencegah Sengketa Tanah”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat agar terhindar dari sengketa tanah, khususnya terkait kesadaran terhadap pentingnya pemasangan batas tanah.
Kegiatan ini disiarkan langsung dari Studio RRI Pro 2 Yogyakarta pada hari Rabu (17/08/2025) mulai pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Tiga narasumber hadir dalam kegiatan ini, yaitu Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dan Dosen Pengajar Transaksi Elektronik di Bidang Kenotariatan di Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Trigus Eko, S.T., M.T. selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, dan Dadang Fernando, S.H. selaku Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Penyuluhan hukum ini dilakukan untuk menanggapi banyaknya sengketa tanah yang terjadi di masyarakat akibat ketiadaan tanda batas tanah yang jelas. Tanda batas tanah yang jelas sangat penting ditempatkan pada setiap sudut bidang tanah, namun hal tersebut kerap luput dari perhatian masyarakat. Para narasumber menekankan bahwa tanda batas tanah bukan hanya sebagai simbolis pembatas, tetapi juga sebagai bukti fisik batas tanah yang jelas dan sebagai langkah awal untuk menjamin dan melindungi hak kepemilikan.

Tanda batas merupakan titik permanen yang berfungsi sebagai referensi yang jelas untuk menentukan posisi bidang tanah. Pemilik tanah yang memasang dan melakukan pemeliharaan tanda batas menunjukkan tanggung jawab serta melindungi kepemilikan tanahnya. Pemasangan yang tepat juga memberikan kepastian hukum, baik bagi pemilik tanah maupun pihak yang berbatasan.
Di masyarakat, tanda batas tanah dipasang dengan berbagai bentuk dan jenis seperti pipa besi, paralon diisi beton, kayu besi, bengkirai, jati, tugu dari batu bata, granit dipahat, atau batu kali. Namun, hal terpenting dalam pemasangan tanda batas tanah adalah tanda batas tanah harus aman, kuat, tidak mudah rusak atau tidak mudah dipindahkan, tahan lama dan mudah dikenali. Perbedaan biasanya terletak pada ukuran maupun kedalaman bagian tanda batas yang ditanam di tanah.
Dalam praktiknya, pemasangan tanda batas mengacu pada asas kontradiktur delimitasi, yaitu prinsip dalam pendaftaran tanah yang mengharuskan pemberitahuan kepada pemilik tanah yang berbatasan agar dapat menyaksikan dan menyepakati bersama-sama tanda batas sebelum pengukuran dan pendaftaran tanah dilakukan. Hal ini penting agar proses pengukuran berlangsung transaparan dan terhindar dari perselisihan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Trigus Eko, S.T., M.T. memaparkan tahapan pemasangan tanda batas meliputi persetujuan pemilik tanah yang berbatasan, pengukuran dan penetapan titik batas pengukuran tanah, pemasangan tanda batas disaksikan pihak terkait, pelaporan dan pendokumentasian, dan diakhiri dengan pemeliharaan tanda batas. Dengan adanya tahapan tersebut, kepastian hukum dapat dijamin dan masyarakat juga terdorong untuk lebih aktif melakukaan pemeliharaan atas tanahnya.

Menutup siaran, Dr. Ir. Margaretha Elya Lim Putraningtyas, S.T., M.Eng. menegaskan bahwa pemasangan tanda batas tanah selaras dengan program pemerintah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) yang digagas Kementerian ATR/BPN sejak tahun 2023. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan memelihara tanda batas tanah, mencegah konflik pertanahan akibat perselisihan batas, serta mengamankan aset tanah secara berkelanjutan.
Penyuluhan hukum ini juga memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Pemasangan tanda batas tanah memberikan kontribusi pada SDG 1 (No Poverty) karena kepastian hukum atas tanah melindungi aset masyarakat sebagai sumber kehidupan. Selain itu, sejalan pula dengan SDG 11 (Sustainable Cities and Communities) bahwa kejelasan batas tanah mendukung pembangunan kota dan desa yang teratur serta berkelanjutan. Penyuluhan ini juga mendukung SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) sebagai bentuk preventif terhadap konflik pertanahan.
Melalui kolaborasi PKBH FH UGM, Magister Kenotariatan FH UGM, dan RRI Yogyakarta, penyuluhan hukum ini diharapkan menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya pemasangan tanda batas tanah sebagai langkah awal untuk mencegah sengketa pertanahan dan dukungan nyata terhadap pencapaian SDGs di Indonesia.
Penulis: Tim Penyuluhan Hukum Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada




