Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), hadir sebagai salah satu narasumber utama dalam Seminar Nasional “Gagasan Baru Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan dalam KUHP 2023”. Seminar ini diselenggarakan oleh Program Studi Magister Agama dan Lintas Budaya (MALB) / Center for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) UGM pada Kamis (27/2/2025) Kehadiran Sri Wiyanti menegaskan kontribusi FH UGM dalam mengkritisi sekaligus memperkaya diskursus hukum pidana baru, khususnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Dalam seminar ini, Sri Wiyanti memberikan analisis hukum pidana terkait enam pasal dalam KUHP 2023 yang mengatur tindak pidana terhadap agama atau kepercayaan. Ia menyoroti potensi pasal-pasal tersebut dalam membatasi kebebasan individu sekaligus menekankan perlunya tafsir hukum yang berpihak pada hak asasi manusia. Pandangannya berpadu dengan perspektif narasumber lain, seperti Dr. Zainal Abidin Bagir, Direktur Indonesian Consortium for Religious Studies, dan Muji Kartika Rahayu, S.H., M.Fil., Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Palangkaraya, sehingga memperkaya diskusi publik mengenai kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Keterlibatan FH UGM melalui Sri Wiyanti sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Diskusi tentang kebebasan beragama mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh), dengan mendorong sistem hukum yang inklusif, adil, dan menghormati hak asasi. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan) dengan mengedepankan perlindungan terhadap kelompok minoritas, serta SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui kontribusi akademisi dalam memberikan wawasan kritis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Dengan peran aktif Sri Wiyanti, FH UGM memperlihatkan komitmennya dalam menjembatani kajian akademis, praktik hukum, dan kebijakan publik demi terciptanya pembangunan berkelanjutan yang menghargai keberagaman.




