Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung Mulya, Karawang, Jawa Barat. Tujuan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI adalah untuk meningkatkan pemahaman mendalam karyawan mengenai UU PDP, meliputi prinsip, hak, kewajiban, dan sanksi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan data pribadi dalam operasional perusahaan serta risiko akibat pelanggaran. Selain itu, penyuluhan ini memberikan keterampilan praktis dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan memitigasi risiko pemrosesan data di lingkungan kerja. Targetnya adalah memastikan kepatuhan Perum PERURI dan karyawan terhadap UU PDP serta mendorong budaya organisasi yang menjunjung tinggi privasi dan perlindungan data sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi internalisasi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi ke dalam setiap lini operasional perusahaan. Karyawan diharapkan mampu menerapkan pengetahuan yang diperoleh dalam pekerjaan sehari-hari, sehingga tercipta budaya sadar data dan minim risiko pelanggaran. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sistem keamanan data Perum PERURI, dengan peningkatan kesadaran akan ancaman siber dan praktik terbaik dalam melindungi data dari akses ilegal, kehilangan, atau penyalahgunaan. Lebih jauh, penyuluhan ini diharapkan menjadi landasan bagi Perum PERURI untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur internal yang selaras dengan UU PDP, serta membangun kerangka tata kelola data yang komprehensif dan berkelanjutan. Pada akhirnya, kegiatan ini berkontribusi pada peningkatan reputasi perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab dan terpercaya dalam pengelolaan data pribadi, serta mendukung terciptanya lingkungan digital yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Acara dimulai pukul 09.00 yang diawali sambutan dari Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi. Moderator pada kegiatan ini yaitu Dr. Ninik Damini, S.H., M.Hum dan Dr. Agustina Merdekawati., S.H., LL.M.
Sesi pertama diisi oleh Bhredipta Socarana S.H., LLM.,CCIP/E.. Dalam sesinya, Bhredipta menyampaikan bahwa prinsip perlindungan data meliputi pemrosesan data yang terbatas, sah, dan transparan. Pengendali dan prosesor data wajib memperoleh persetujuan subjek data, melaporkan pelanggaran, serta mengelola hak akses, perbaikan, dan penghapusan data. Implementasi UU PDP menghadapi tantangan seperti kurangnya kesiapan teknologi dan pemahaman. Manajemen risiko, kebijakan internal, pelatihan karyawan, dan audit rutin diperlukan untuk mematuhi UU PDP dan melindungi data secara efektif.
Materi sesi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Guntur Dharma Putra dan Muhammad Jibril., S.H., M.PrivateLaw.. Guntur menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum UU PDP di Perum PERURI sangat krusial mengingat pesatnya perkembangan teknologi dan maraknya kejahatan siber yang mengancam data pribadi. UU PDP yang baru disahkan menjadi payung hukum penting untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas privasi. Namun, kesadaran akan privasi masih perlu ditingkatkan, mengingat konsep ini relatif baru dalam budaya Indonesia.
Keamanan siber dan perlindungan data pribadi saling terkait, meski berbeda. UU PDP mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor, serta sanksi bagi pelanggar. Tantangan implementasi mencakup kolusi negara-korporasi dan perlindungan data di platform global. Self-Sovereign Identity (SSI) menawarkan solusi dengan memberi individu kendali penuh atas data mereka, mengurangi risiko kebocoran, dan mempermudah penghapusan data. Dengan memahami UU PDP dan menerapkan solusi inovatif seperti SSI, Perum PERURI dapat membangun sistem perlindungan data yang kuat, menjaga kepercayaan publik, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Kemudian Jibril menyampaikan bahwa privasi adalah hak asasi yang melekat pada diri setiap individu, sebagaimana dijamin oleh UUD NRI 1945. Data pribadi merupakan bagian dari hak milik pribadi dan harus dilindungi dari penyalahgunaan. Namun, batasan privasi tidaklah mutlak, seperti terlihat dalam kasus Victoria Park Racing v Taylor.
UU PDP bertujuan melindungi hak individu terkait pemrosesan data pribadi. Meskipun demikian, masih ada isu terkait definisi privasi dan tanggung jawab atas kebocoran data. Dalam konteks Perum PERURI, penyebaran data pribadi karyawan dapat digugat jika melanggar Non-Disclosure Agreement. UU PDP penting untuk melindungi data pribadi, tetapi implementasinya perlu memperhatikan batasan privasi dan tanggung jawab para pihak. Diperlukan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan organisasi dalam pengelolaan data.
Penyuluhan Hukum UU PDP di Perum PERURI menjadi langkah krusial dalam menyikapi era digital dan ancaman kejahatan siber. Kegiatan ini bukan hanya formalitas, tetapi investasi penting untuk membangun budaya sadar data dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum. Dengan pemahaman mendalam tentang UU PDP, karyawan Perum PERURI diharapkan dapat menerapkan prinsip perlindungan data dalam setiap lini operasional, menjaga keamanan informasi, dan menghormati hak privasi individu.
Keberhasilan penyuluhan ini bergantung pada komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen perusahaan. Perum PERURI perlu terus mengembangkan kebijakan internal yang selaras dengan UU PDP, melakukan pelatihan berkala, serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi. Dengan demikian, Perum PERURI dapat menjadi contoh bagi organisasi lain dalam tata kelola data yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Penulis: Debby Citra Dewi (Staff MIH Jakarta)