Indonesian Center for Tax Law Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (ICTL FH UGM) kembali menggelar penyuluhan hukum pada Sabtu (21/9/2024). Penyuluhan bertemakan “Implementasi Core Tax Administration System dan Akses Keadilan Perpajakan” ini dilaksanakan di THE 101 Yogyakarta Tugu Hotel. Adapun kegiatan in menghadirkan beberapa narasumber ahli, meliputi Dr. Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LLM., LL.D., Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum., Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M., dan Ikhwan Catur Rahmawan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. menekankan pentingnya Core Tax Administration System (CTAS) sebagai implementasi dari prinsip-prinsip perpajakan. Menurut Dahliana Hasan, CTAS tidak hanya memudahkan administrasi perpajakan, tetapi juga memperkuat asas-asas yuridis, seperti keadilan dan kepastian hukum, yang esensial dalam sistem perpajakan. “Prinsip yuridis harus berjalan seiring dengan inovasi teknologi dalam sistem perpajakan, agar kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pajak semakin meningkat,” ujar Dr. Dahliana.
Adrianto Dwi Nugroho melanjutkan dengan menjelaskan aspek hukum yang perlu dipahami wajib pajak, terutama terkait Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Adrianto menekankan pentingnya memahami kewajiban pelaporan pajak serta mekanisme administrasi yang menjadi dasar dalam CTAS.
Dalam diskusi, Dr. Arvie Johan membahas penerapan tarif efektif rata-rata (TER) sebagai bentuk simplifikasi dalam sistem perpajakan yang dapat menimbulkan ketidakadilan. Namun, ia menekankan bahwa CTAS diharapkan dapat mengurangi sengketa pajak melalui modernisasi e-filing dan e-billing, serta meningkatkan transparansi perpajakan.
Acara ini juga mencerminkan komitmen terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin 16 mengenai “Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh”. CTAS dipandang sebagai inovasi penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan transparan, mendukung terciptanya institusi yang lebih akuntabel dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penyuluhan ini diakhiri dengan diskusi interaktif. Peserta menanyakan seputar potensi CTAS dalam meningkatkan tax ratio Indonesia yang saat ini masih rendah. Disepakati bahwa CTAS merupakan langkah maju untuk menyederhanakan proses administrasi pajak dan meningkatkan basis pajak, sehingga dapat mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki rasio pajak nasional.
Penulis: Pramita Putri Rahmadhani
Editor: PR