Rabu (16/9/2026), Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat dan perangkat Desa Margosari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kegiatan yang dilaksanakan secara luring pada pukul 09.00–12.30 WIB ini merupakan bagian dari pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Penyuluhan hukum diselenggarakan sebagai sarana untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan sambutan dari Program Studi MIH FH UGM, serta sambutan dari Pamong Desa Margosari. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi penyuluhan hukum oleh para narasumber yang memiliki bidang keahlian masing-masing. Susunan kegiatan mencakup tiga sesi pemaparan materi dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama masyarakat.
Materi pertama membahas mengenai koperasi dan Koperasi Desa Merah Putih yang disampaikan oleh Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D.
Dalam pemaparannya, dijelaskan mengenai pengertian dan prinsip dasar koperasi, termasuk prinsip keanggotaan yang sukarela dan terbuka, pengelolaan secara demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, balas jasa modal yang terbatas, dan prinsip kemandirian koperasi.
Dalam sesi ini turut dibahas pentingnya melakukan analisis kelayakan terhadap unit usaha koperasi. Analisis tersebut meliputi aspek pasar, teknis, manajemen, finansial, hukum, serta sosial dan lingkungan. Pembahasan ini menjadi relevan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya tata kelola dan pengelolaan usaha.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si. dengan pembahasan mengenai transaksi tanah dan pewarisan dalam hukum adat.
Materi pada sesi ini penjelasan mengenai berbagai bentuk transaksi tanah, antara lain jual lepas, jual gadai, jual tahunan, dan transaksi yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah seperti sewa tanah dan bagi hasil. Pemaparan juga mencakup unsur-unsur pewarisan, yaitu pewaris, harta warisan, dan ahli waris.
Selanjutnya, Eka Putri Endriana, S.H. menyampaikan materi mengenai jenis-jenis hak atas tanah, status kepemilikan dan bukti tanah, mekanisme peralihan hak, serta proses pendaftaran dan balik nama tanah.
Dalam materi tersebut dijelaskan mengenai Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Masyarakat juga mendapatkan pemahaman mengenai perbedaan tanah yang telah terdaftar dan tanah yang belum terdaftar, termasuk kedudukan dokumen seperti Letter C, Girik, Petok D, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik. Lebih lanjut, dijelaskan pula perbedaan antara Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB), serta tahapan proses peralihan hak sampai dengan penerbitan sertipikat.
Materi berikutnya disampaikan oleh Sekar Paramesti Justiciari, S.H., yang membahas hukum perkawinan, harta benda dalam perkawinan, perceraian, hukum waris, serta penyelesaian sengketa dan layanan hukum.
Pembahasan meliputi dasar dan syarat perkawinan, ketentuan mengenai perkawinan siri, perkawinan beda agama, poligami, dan perkawinan campuran. Masyarakat juga memperoleh penjelasan mengenai perbedaan antara harta bersama dan harta bawaan serta pengaturan mengenai perjanjian pisah harta.
Materi terakhir diisi oleh Prof. Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D. menyampaikan materi mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Materi menjelaskan perbedaan penyelesaian sengketa melalui litigasi dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Masyarakat diperkenalkan dengan beberapa bentuk APS, yaitu negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Negosiasi dilakukan melalui komunikasi langsung antarpihak untuk mencari kesepakatan, sedangkan mediasi melibatkan pihak ketiga sebagai mediator yang berperan sebagai fasilitator. Selain itu, turut dijelaskan mengenai gugatan sederhana yang dapat digunakan untuk perkara wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan paling banyak Rp500 juta sebagaimana materi yang disampaikan dalam kegiatan.
Setelah seluruh materi disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Masyarakat Desa Margosari menyampaikan sejumlah persoalan hukum yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan status dan pendataan masyarakat berdasarkan desil, sertifikat elektronik tanah, status anak dalam hubungan perkawinan dan perceraian, keberadaan pendatang di wilayah desa, hak anak angkat dalam pewarisan, kedudukan harta bawaan, transaksi jual beli tanah dan NJOP, pembelian tanah untuk akses jalan pribadi, serta permasalahan Letter C yang hilang.
Selain persoalan pertanahan dan waris, masyarakat juga menyampaikan pertanyaan mengenai persoalan pengelolaan dan pembiayaan Koperasi Desa termasuk mengenai tanggung jawab, pembiayaan, dan mekanisme pengaduan apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya.
Kegiatan Penyuluhan Hukum MIH FH UGM di Desa Margosari diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan perangkat desa. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai ketentuan hukum dan pemahaman mengenai berbagai mekanisme yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.
Pelaksanaan kegiatan ini menjadi bagian dari kontribusi MIH FH UGM dalam menjalankan tri dharma perguruan tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan edukasi hukum yang relevan dengan persoalan yang dihadapi masyarakat.
Penulis: Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

