Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Se-DIY menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program Kolaborasi pada Senin (21/9/2026) di Ruang B.5.5, Fakultas Hukum UGM. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat keberlanjutan kerja sama FH UGM dan Kejati DIY dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, penyuluhan hukum, serta pendampingan persoalan hukum dan sosial di tingkat kalurahan. Kegiatan ini dihadiri oleh Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. selaku Dekan FH UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. selaku Sekretaris PKBH FH UGM, Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M.(Adv) selaku Sekretaris Partnership and Development Unit (PDU) FH UGM, Sri Kuncoro, S.H., M.Si. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Andi Suharlis, S.H., M.H. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Daerah Istimewa Yogyakarta.
Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kejati DIY telah membantu FH UGM meningkatkan ketepatan sasaran kegiatan penyuluhan dan pengabdian kepada masyarakat. Hal tersebut juga disampaikan oleh Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. yang menambahkan bahwa kolaborasi tersebut diharapkan dapat dikembangkan menjadi model best practice yang dapat dibagikan melalui jejaring regional, termasuk ASEAN Social Justice Network. Sejalan dengan hal tersebut, Sri Kuncoro, S.H., M.Si. menekankan pentingnya menghilangkan ego sektoral antarpenegak hukum dengan menjadikan integrasi sebagai kunci dalam pengembangan kolaborasi.
Pengembangan ini lebih lanjut diarahkan melalui pendekatan multiple helix, yaitu kolaborasi yang tidak hanya melibatkan perguruan tinggi dan aparat penegak hukum, tetapi juga berbagai pemangku kepentingan dari sektor hukum maupun non-hukum. Dalam sektor hukum, kolaborasi mencakup penyuluhan hukum, pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan, serta penguatan penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan restorative justice. Sementara itu, sektor non-hukum dilibatkan untuk menangani aspek sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi persoalan hukum, antara lain melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, kalurahan, Dinas Tenaga Kerja, Balai Latihan Kerja, masyarakat, dan dunia usaha.
Selain itu, masing-masing Kejaksaan Negeri di DIY menyampaikan sejumlah isu strategis yang dapat dikembangkan dalam program kolaborasi, antara lain penguatan tata kelola rehabilitasi, pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan, pencegahan kekerasan dan persoalan sosial di masyarakat, pengelolaan pembangunan dan ekonomi desa, serta penguatan upaya preventif terhadap kekerasan dan kenakalan remaja di tingkat kalurahan. Berbagai isu tersebut menjadi dasar untuk mengidentifikasi program pilot project dan bentuk pendampingan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Rapat koordinasi juga menghasilkan kesepahaman untuk melakukan pembaruan terhadap kerja sama kelembagaan antara FH UGM dengan Kejati DIY dan Kejari se-DIY. Pembaruan tersebut akan mencakup penyesuaian jangka waktu serta perluasan ruang lingkup kerja sama agar dapat mengakomodasi pengembangan bentuk-bentuk pengabdian kepada masyarakat dan program kolaborasi baru. Penandatanganan pembaruan kerja sama secara seremonial direncanakan melibatkan Kejati DIY dan 5 (lima) Kejari se-DIY, dengan target pembaruan kerja sama dapat mulai diimplementasikan mulai tahun 2027.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi Program Kolaborasi antara FH UGM dengan Kejati DIY dan Kejari se-DIY sejalan dengan tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, melalui penguatan kapasitas dan pengetahuan hukum masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini mendukung SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan kesadaran hukum, akses terhadap keadilan, upaya preventif, serta tata kelola hukum dan pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat kalurahan. Pengembangan program kolaboratif yang melibatkan perguruan tinggi, aparat penegak hukum, pemerintah kalurahan, serta pemangku kepentingan lainnya juga mencerminkan semangat SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, khususnya dalam membangun kemitraan lintas sektor yang berkelanjutan untuk merespons berbagai persoalan hukum dan sosial di masyarakat. Melalui penguatan sinergi tersebut, FH UGM, Kejati DIY, dan Kejari se-DIY berkomitmen untuk mengembangkan pengabdian kepada masyarakat yang mampu merespons persoalan sosial secara berkelanjutan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menghadirkan kontribusi perguruan tinggi yang berdampak langsung bagi masyarakat serta mendorong terwujudnya tata kelola hukum dan pemerintahan yang lebih kolaboratif di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Rysma Nathania (PKBH)

