Magister Kenotariatan
Program Magister Kenotariatan merupakan Program Studi Jenjang Strata 2 (S2) yang ada di bawah naungan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Seiring dengan perubahan status UGM menjadi BHMN serta mewujudkan UGM sebagai universitas riset bertaraf international, maka berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggaraan program pascasarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh program pascasarjana pada fakultas terkait.
Ketua Program Studi:
Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI.
Asisten Ketua Program Studi:
Anggita Mustika Dewi, S.H., M.Kn
Visi
Menjadi lembaga pendidikan di bidang profesi notariat yang berbasis pada bidang akademis dan profesi yang lulusannya dapat bekerja secara profesional, bermartabat dan berjiwa Pancasila, mengabdi pada kepentingan dan kemakmuran bangsa.
Misi
- Membekali mahasiswa didiknya dengan kemampuan yuridis yang mendalam sampai pada tataran penemuan hukum dan pembentukan hukum.
- Memberikan pelatihan-pelatihan agar lulusannya memiliki keterampilan untuk melaksanakan penemuan hukum terhadap kasus-kasus yang diajukan kepada mereka dan merumuskannya dalam berbagai akta yang diperlukan untuk itu.
Info & Panduan
Magister Kenotariaan
Profil MKN
Program Studi Magister Kenotariatan (MKn) Fakultas Hukum UGM diselenggarakan sejak tahun akademik 2000/2001 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 80/DIKTI/Kep/2000 tentang Perubahan Status Program Pendidikan Spesialis Notariat Menjadi Program Studi Magister Kenotariatan pada Universitas Gadjah Mada. Program ini merupakan Program Studi Jenjang Strata 2 (S2) yang ada di bawah naungan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Seiring dengan perubahan status UGM menjadi BHMN serta mewujudkan UGM sebagai universitas riset bertaraf international, maka berdasarkan Keputusan Rektor UGM Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggaraan program pascasarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh program pascasarjana pada fakultas terkait.
Meskipun Program Studi MKn baru dimulai pada tahun akademik 2000/2001, namun sesungguhnya pendidikan notariat pada Fakultas Hukum UGM sudah berlangsung cukup lama, yakni mulai tahun 1949 sebagai salah satu jurusan pada Fakultas Hukum yang di dalamnya termasuk Akademi Keahlian Hukum, Keahlian Ekonomi dan Notariat, Akademi Ilmu Politik dan Akademi Pendidikan Guru Bagian Tata Negara, Ekonomi dan Sosiologi. Mulai bulan April tahun 1962 Fakultas Hukum UGM tidak lagi membuka Jurusan Notariat karena langkanya tenaga pengajar, terutama tenaga praktisi. Setelah terjadi kekosongan selama 9 tahun, pada tanggal 19 Desember 1971 Jurusan Notariat pada Fakultas Hukum UGM secara resmi diaktifkan kembali, mengingat:
- Kebijakan pemerintah yang menghendaki agar pendidikan notariat diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri dengan jenjang Spesialis-1.
- Keinginan masyarakat agar Pendidikan Notariat di Fakultas Hukum UGM diaktifkan kembali.
Pendidikan Spesialis-1 Notariat ini khusus dikemas untuk menghasilkan lulusan yang mampu mengemban jabatan Notaris.
Pada tahun 1999 terbit Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 (PP No. 60 Tahun 1999) tentang Pendidikan Tinggi. Dalam PP tersebut pendidikan spesialis tidak lagi merupakan bagian dari struktur pendidikan tinggi. Dengan demikian, Pendidikan Spesialis-1 Notariat juga harus menyesuaikan dengan PP tersebut di atas. Di samping itu, sesuai dengan tuntutan peningkatan kemampuan lulusan untuk menjawab tantangan perkembangan kegiatan perekonomian pada era globalisasi, pendidikan notariat perlu diubah statusnya pada jenjang Strata 2 (Magister). Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Dikti Nomor 80/DIKTI/Kep/2000 tersebut di atas.
Dalam rangka pembinaan perguruan tinggi di luar Jawa dan didorong oleh kemauan perguruan tinggi yang bersangkutan, telah diselenggarakan Pendidikan Magister Kenotariatan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas), Fakultas Hukum Unversitas Andalas (Unand) Padang, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) dengan Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM. Mulai tahun akademik 2008/2009 Unhas sudah mampu berdiri sendiri. Tahun 2011 Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Unand sudah mulai berdiri sendiri dan tahun 2012 Magister Kenotariatan FH Unlam juga sudah berdiri sendiri. Meskipun ketiga kerja sama dengan 3 (tiga) Fakultas hukum tersebut telah selesai namun pembinaan dan hubungan baik masih tetap berlangsung baik, mahasiswa yang belum selesai tetap diberi kesempatan untuk menyelesaikan sesuai dengan batas waktu yang diijinkan dan beberapa dosen FH UGM masih diminta mengajar pada ke tiga Prodi MKN tersebut. Kerjasama tersebut di atas tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 334/J.01.H4.FH/I/2006, tertanggal 13 April 2006, Perjanjian Kerja Sama Nomor 1309/J.01.H4.FH/I/G/2008 dan Nomor 461/H8.1.11/U/2008, tertanggal 16 April 2008.
Penyusunan visi, misi, sasaran dan tujuan dilakukan dengan mengundang stakeholders yang terkait dan alumni yang bersamaan pada acara Dies Natalis Fakultas Hukum yang ke-63 pada bulan Februari tahun 2011 di Yogyakarta. Pada saat itu, unit pengelola program magister bekerjasama dengan Program Studi mengadakan peninjauan kurikulum seluruh program studi yang di bawah naungan unit pengelola program magister. Program Studi MKn turut menjadi program studi yang ditinjau visi, misi, sasaran dan tujuan, serta kurikulum pembelajarannya. Pada acara tersebut diundang para alumni, pengguna lulusan, dosen, mahasiswa, dan masyarakat umum.
Visi
Menjadi lembaga pendidikan di bidang profesi notariat yang berbasis pada bidang akademis dan profesi yang lulusannya dapat bekerja secara profesional, bermartabat dan berjiwa Pancasila, mengabdi pada kepentingan dan kemakmuran bangsa.
Misi
- Membekali mahasiswa didiknya dengan kemampuan yuridis yang mendalam sampai pada tataran penemuan hukum dan pembentukan hukum.
- Memberikan pelatihan-pelatihan agar lulusannya memiliki keterampilan untuk melaksanakan penemuan hukum terhadap kasus-kasus yang diajukan kepada mereka dan merumuskannya dalam berbagai akta yang diperlukan untuk itu.
Kurikulum 2021
SEMESTER I | |||
Kode MK | Nama Mata Kuliah ID | Sifat | SKS |
HKMKn211101 | TEORI HUKUM | WAJIB | 2 |
HKMKn211102 | POLITIK HUKUM | WAJIB | 1 |
HKMKn211103 | PERATURAN JABATAN DAN KODE ETIK NOTARIS DAN PPAT | WAJIB | 2 |
HKMKn211104 | HUKUM KELUARGA HARTA PERKAWINAN | WAJIB | 2 |
HKMKn211105 | HUKUM PERJANJIAN | WAJIB | 2 |
HKMKn211106 | HUKUM KEWARISAN PERDATA ISLAM ADAT | WAJIB | 3 |
HKMKn211107 | HUKUM PENGURUSAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH | WAJIB | 2 |
HKMKn211108 | HUKUM JAMINAN | WAJIB | 2 |
SEMESTER II | |||
Kode MK | Nama Mata Kuliah ID | Sifat | SKS |
HKMKN211201 | METODE PENELITIAN ILMU HUKUM | WAJIB | 2 |
HKMKN211202 | HUKUM PERBANKAN | WAJIB | 2 |
HKMKN211203 | HUKUM PERUSAHAAN | WAJIB | 2 |
HKMKN211204 | TEKNIK PEMBUATAN AKTA TENTANG PENYELESAIAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN TPA I | WAJIB | 3 |
HKMKN211205 | TEKNIK PEMBUATAN AKTA TENTANG PERJANJIAN PERJANJIAN PADA UMUMNYA TPA II | WAJIB | 3 |
HKMKN211206 | PERATURAN LELANG | WAJIB | 2 |
HKMKN211207 | LABORATORIUM TPA I | WAJIB | 1 |
HKMKN211208 | LABORATORIUM TPA II | WAJIB | 1 |
SEMESTER III | |||
Kode MK | Nama Mata Kuliah ID | Sifat | SKS |
HKMKN211301 | TEKNIK PEMBUATAN AKTA TENTANG PERJANJIAN PERJANJIAN KHUSUS TPA III | WAJIB | 3 |
HKMKN211302 | AKTA TANAH | WAJIB | 3 |
HKMKN211303 | LABORATORIUM TPA III | WAJIB | 1 |
HKMKN211304 | LABORATORIUM AKTA TANAH | WAJIB | 1 |
HKMKN211305 | HUKUM PAJAK | PILIHAN | 2 |
HKMKN211306 | HUKUM PASAR MODAL | PILIHAN | 2 |
HKMKN211307 | ASPEK HUKUM PIDANA DALAM KENOTARIATAN | PILIHAN | 2 |
HKMKN211308 | PRAKTIK HUKUM PERTANAHAN | PILIHAN | 2 |
HKMKN211309 | TRANSAKSI ELEKTRONIK DI BIDANG KENOTARIATAN | PILIHAN | 2 |
HKMKN211310 | TESIS | WAJIB | 6 |
Pembelajaran
Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran diwujudkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPKPM)
Bentuk Pembelajaran di Program Studi Magister Kenotariatan berupa :
- Kuliah;
- Responsi atau Kuis;
- Seminar;
- Laboratorium (tutorial)
- Penelitian,
- Kuliah Lapangan;
- Pengabdian kepada Masyarakat.
Herregistrasi
Mahasiswa yang akan melanjutkan studi wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal). Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut. Ketentuan selengkapnya mengenai syarat dan prosedur pendaftarn ulang dapat diakses di laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM tentang Pengumuman Herregistrasi.
Cuti Akademik
Mahasiswa yang akan mengajukan permohonan cuti akademik memperhatikan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pengumuman Herregistrasi di laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM
Permohonan cuti akademik diajukan melalui Simaster UGM dan akan dilakukan verifikasi oleh Program Studi serta Fakultas.
Penundaan Pembayaran
Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana informasi yang disampaikan melalui laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Simaster UGM, dan menunggu proses verifikasi. Dari hasill verifikasi tersebut dapat dinyatakan disetujui atau ditolak permohonan penundaan tersebut.
Pengisian Rencana Studi
Rancangan kegiatan perkuliahan disusun selama 4 semester termasuk tesis. Sebelum mengikuti perkuliahan pada semester yang berjalan mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) Simaster UGM.
KRS berisikan sejumlah mata kuliah, baik atas mata kuliah yang sudah pernah ditempuh atau yang baru, dan atau tesis yang akan ditempuh pada semester yang sedang berjalan. Setelah mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi, kemudian menunggu persetujuan dari dosen pembimbing akademik.
Dalam proses pengisian KRS atau selama proses pendidikan, apabila mahasiswa menemui kendala-kendala yang dapat menghambat proses belajar mengajar, dapat melakukan konsultasi dengan Bagian Akademik, Sekretaris Program Studi, atau Ketua Program Studi.
Beban dan Masa Studi
Beban studi mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan dinyatakan dalam besaran SKS. Mahasiswa harus melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum program studi. Kegiatan pembelajaran terbagi menjadi 2 yaitu kegiatan perkuliahan dan kegiatan penelitian serta penulisan tesis.
Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Program Studi Magister Kenotariatan juga menyelenggarakan kuliah antar semester (semester antara).
Masa studi Program Studi Magister Kenotariatan paling cepat lebih dari 3 (tiga) semester dan paling lama 6 (enam) semester. Lama studi dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.
Ujian Mata Kuliah Teori
Untuk memberikan pernilaian apakah mahasiswa telah memahami dan atau menguasai substansi atau materi atas suatu mata kuliah yang telah diberikan oleh Dosen pengampu, maka diadakan ujian akhir semester sesuai dengan jadual yang telah ditentukan. Selain ujian akhir semester, tidak menutup kemungkinan bagi Dosen pengampu mata kuliah untuk memberikan tugas-tugas tertentu terkait dengan mata kuliah yang bersangkutan.
Ujian hanya diadakan sesuai dengan jadual yang sudah ditentukan oleh Program Studi.
Seminar Proposal
Setiap proposal tesis yang telah disetujui dosen pembimbing wajib untuk diseminarkan. Mahasiswa diharapkan segera mendaftarkan diri ke sekretariat Program Studi Magister Kenotariatan dengan menyerahkan 3 bendel proposal untuk dilakukan seminar. Seminar pada prinsipnya dilaksanakan secara terbuka dengan dihadiri sekurang-kurangnya mahasiswa yang bersangkutan, pembimbing dan 2 orang dosen penilai. Tim penilai ditetapkan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Pimpinan Fakultas. Waktu dan tempat seminar ditentukan oleh Program Studi Magister Kenotariatan dengan memperhatikan waktu dosen pembimbing dan penilai.
Seminar Hasil Penelitian
Mahasiswa yang telah mengambil tesis, setelah melakukan penelitian serta hasil penelitiannya sudah dikonsultasikan dan disetujui oleh dosen pembimbing tesis, maka mahasiswa harus mendaftarkan diri kepada Sekretariat Program Studi Magister Kenotariatan untuk dilakukan seminar hasil penelitian. Seminar hasil penelitian ini bersifat terbuka, dihadiri mahasiswa yang bersangkutan, dosen pembimbing dan 2 (dua) dosen penilai yang ditetapkan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Pimpinan Fakultas. Bahan seminar hasil penelitian terdiri dari latar belakang masalah, rumusan masalah, metode penelitian, dan hasil penelitian yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait (penelitian empiris). Waktu seminar hasil penelitian minimal 60 menit.
Ujian Tesis
Setelah hasil penelitian dianalisis yang kemudian dituangkan dalam bentuk tesis, dan telah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing untuk diajukan dalam ujian tesis, maka mahasiswa dapat mendaftar diri ke bagian akademik untuk diselenggarakan ujian tesis. Mahasiswa dapat mendaftar ujian tesis dalam waktu minimal 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan seminar hasil penelitian. Ujian tesis dapat diselenggarakan minimal semester ke – 4, sesuai dengan peket semester mata kuliah.
Jadwal ujian tesis ditentukan oleh program studi. Tim penguji tesis ditetapkan berdasarkan surat tugas dari pimpinan fakultas atas usulan dari program studi.
Dasar Acuan Sistem Penilaian
Perubahan Pedoman Penilaian Hasil Ujian Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nomor 4332/UN1/FHK/SET-HK/PK/2022 tertanggal 9 Agustus 2022 dapat diunduh di sini
Yudisium dilaksanakan secara periodik, 1 kali tiap bulan pada akhir bulan. Untuk pendaftaran silahkan buka form online berikut
Wisuda Program Pasca Sarjana dilaksanakan 4 kali tiap tahunnya,
Periode I Bulan Oktober
Periode II Bulan Januari
Periode III Bulan April
Periode IV Juli