Webinar Nasional Keluarga Magister Hukum Kenotariatan FH UGM Bersama Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia

Jumat, 26 Maret 2021 Keluarga Mahasiswa Notariat Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Pengurus Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Webinar Nasional berjudul “Quo Vadis Undang-Undang Perseroan Terbatas Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja Kaitannya Dengan Pendirian Perseroan Terbatas”. Acara tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui akun youtube Kanal Pengetahuan FH UGM.

Sesi webinar dibuka oleh Karina Dwi Nugrahati S.H., LL.M., M.Dev.Prac, (Adv) sebagai moderator dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para pembicara. Acara tersebut dibagi menjadi dua sesi, dimana pada sesi pertama pemaparan materi oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., tentang perbandingan pengaturan mengenai pendirian perseroan terbatas yang terdapat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam memaparkan materinya, Profesor Nindyo menegaskan bahwa dalam undang-undang perseroan terbatas sudah mengenal adanya PT Perseorangan yang kemudian dalam undang-undang cipta kerja adanya penyisipan ketentuan mengenai perseroan usaha menengah kecil (UMK). Selanjutnya Prof. Nindyo menerangkan jika dilihat dari landasan filosofis undang-undang cipta kerja memberikan peluang bagi masa depan dalam memasuki era global dengan adanya kemudahan investasi global masuk ke Indonesia tetap dalam kendala-kendala yang dapat dilakukan mitigasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relatif memadai, sehingga adanya pendirian perseroan UMK menjadikan iklim usaha indonesia dapat bersaing secara global.

Pada webinar sesi kedua pemaparan materi dilakukan oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn yang membahas mengenai proses dalam pendirian, perubahan, dan pembubaran UMK yang didasarkan pada UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 8 Tahun 2021. Irma menjelaskan bahwa pendirian PT Perseorangan termasuk ke dalam badan hukum meskipun dalam pendiriannya tidak perlu adanya perjanjian merupakan bentuk adaptasi dari sistem common law. Selanjutnya Irma menekankan bahwa PT Perseorangan pasti masuk ke dalam kategori PT UMK yang dalam pendirian, perubahan, dan pembubaran hanya perlu mengisi pernyataan secara elektronik.

Sepanjang acara berlangsung peserta sangat antusias untuk bertanya pada para pembicara setiap sesinya, kepada peserta dengan pertanyaan menarik pun kemudian mendapatkan doorprize berupa buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. Setelah mengikuti webinar ini peserta diharapkan dapat memahami mengenai perseroan perorangan yang ada di dalam ketentuan undang-undang perseroan terbatas dan undang-undang cipta kerja.

TAGS :  

Latest News

[PENDAFTARAN PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT FH UGM ANGKATAN XIX TAHUN 2026 BERSAMA PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA RUMAH BERSAMA ADVOKAT (PERADI RBA)]

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XIX …

STRENGTHENING THE UNDERSTANDING OF CITIZENSHIP: FACULTY OF LAW UGM AND TVRI YOGYAKARTA HOLD LEGAL EDUCATION BROADCAST ON THE IMPLICATIONS OF NATURALIZATION AND HUMAN MOBILITY IN THE MODERN ERA

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama TVRI Yogyakarta berhasil melaksanakan siaran penyuluhan hukum bertajuk “Pro Justicia: Implikasi Naturalisasi dan Mobilisasi Manusia di Era Kini: …

FH UGM Gelar Pelepasan Purna Tugas Dr. Sulastriyono setelah 38 Tahun Mengabdi di Departemen Hukum Adat

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan acara Pelepasan Purna Tugas bagi Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si., dosen Departemen Hukum Adat pada Jumat (6/3/2026). Kegiatan ini menjadi …

Scroll to Top