Teliti Asset Recovery, Pengacara Hotma Sitompul Raih Gelar Doktor

img_2742Penelitian tentang pengembalian aset kejahatan korupsi atau asset recovery mengantarkan pengacara Hotma Padan Dapotan Sitompul (Hotma Sitompul) meraih gelar doktor. Hotma  mempertahankan disertasinya berjudul “Pelaksanaan Asset Recovery dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana dan Hukum Perdata Indonesia” pada ujian terbuka promosi doktor Senin (5/9) bertempat di Gedung I FH UGM.

Ketua penguji adalah Prof. Dr. Marsudi Triadmodjo, S.H., LL.M. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Prof. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum., selaku ko-promotor. Pada ujian terbuka ini, hadir pula Prof.  Dr.  Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., penguji tamu dari Universitas Indonesia.

Penelitian Hotma dilatarbelakangi oleh kurang optimalnya pengembalian aset negara akibat tindak pidana korupsi. “Padahal hukum menghendaki agar kerugian tersebut dipulihkan seluruhnya. Oleh karena itu, penegak hukum harus menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia guna memulihkan kerugian yang terjadi sebagai akibat tindak pidana korupsi.”terang Hotma dalam disertasinya.

Hotma melalui disertasinya  menawarkan konsep jika terdakwa dihukum dengan pidana  pokok selama 4  tahun dan  pidana  tambahan pembayaran uang  pengganti (PUP) sebesar  Rp 100 milyar, ada  baiknya pidana pengganti PUP ditentukan  selama 10  tahun (lebih lama daripada pidana pokok). Dengan syarat bahwa lamanya pidana penjara pengganti akan dikurangi selama 1 tahun untuk setiap kali PUP berhasil dibayar sejumlah Rp. 10 milyar.

Konsep inilah yang kemudian dipertanyakan oleh salah seorang penguji Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. Pertanyaannya adalah apakah konsep ini tidak menganggu tujuan permasyarakatan karena nilai jumlah pemidanaan dihitung dengan uang. Hal ini mengingat bahwa dalam perkara korupsi tidak semua terdakwa menikmati hasil korupsi. Hotma mempertahankan disertasinya dengan argumen bahwa permasalahan sekarang ,walaupun ada  PUP, terpidana lebih  memilih masuk penjara daripada mengembalikan keuangan negara. “Yang menjadi masalah sekarang adalah menghukum orang itu atau mengembalikan kerugian negara? Kita harus mementingkan pada pengembalian.”jawab Hotma.

Hotma dalam kesimpulan disertasinya menyampaikan bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat dimanfaatkan oleh penegak hukum untuk optimalisasi pengembalian kerugian negara. Ketentuan itu seperti: Pasal 2  dan Pasal 3;   Pasal 18 ayat (3); Pasal 38B ayat (5); dan Pasal 38B ayat (2).

Setelah 60 menit menjalani ujian terbuka, Ketua Tim Penguji membacakan hasil ujian yang menyatakan bahwa Hotma Padan Dapotan Sitompul, S. H., M.Hum lulus dengan predikat cumlaude. Di akhir acara, Prof. Nindyo selaku promotor berpesan bahwa capaian gelar doktor adalah awal ujian berat yang harus dihadapi Hotma dalam bermasyarakat, “Jika Bang Hotma konsisten dengan apa yang didapatkan dari disertasi ini, maka suarakanlah untuk mengabdikan pemikiran bagaimana asset recovery hasil kejahatan korupsi.” (Hanifah)

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional UGM Bahas Implikasi Revisi UU BUMN terhadap Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. Kegiatan ini diselenggarakan …

Penutupan PKPA XIV Oleh FH UGM dan PERADI RBA

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat di Gedung III …

FH UGM dan Perum PERURI Gelar Penyuluhan Hukum UU PDP untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Data

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung Mulya, Karawang, Jawa …

Sabtu (1/3/2025) telah dilaksanakan  Seminar Nasional “Ketika Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara Menjaga Keseimbangan antara Inovasi di BUMN dan Pencegahan Korupsi”. …

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) XIV resmi ditutup Sabtu, (1/3/2025). PKPA XIV sebelumnya telah diselenggarakan secara bauran sejak Senin, (17/2/2025) yang bertempat …

Kamis (27/2/2025) telah dilaksanakan Penyuluhan Hukum “Penerapan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP)” Perum PERURI. Kegiatan ini diselenggarakan di Perum Peruri Desa Parung …

Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Dinamika Penegakan Hukum Keluarga Islam di Indonesia”. Kuliah umum ini diselenggarakan …

Scroll to Top