TATA TERTIB PELAKSANAAN
UJIAN SUBSTANSI
PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN FAKULTAS HUKUM UGM
GELOMBANG 1 TAHUN 2022
KETENTUAN UMUM
-
- Peserta memiliki kemampuan untuk menjalankan komputer (laptop) dengan terampil dan tidak memiliki hambatan penglihatan;
- Peserta mempersiapkan sarana prasarana sebagaimana Ketentuan Khusus Ujian;
- Peserta dilarang mendokumentasikan pelaksanaan ujian maupun soal-soal ujian;
- Kesalahan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan ujian menjadi tanggung jawab peserta.
KETENTUAN KHUSUS
- Ketentuan Sarana dan Prasarana
- Ketentuan Perangkat
- Menyediakan perangkat laptop dengan spesifikasi sebagai berikut:
-
- Layar berukuran minimal 11 inchi;
- Sudah terinstall aplikasi Zoom;
- Kamera laptop dalam kondisi baik dan jelas (resolusi yang bagus) atau diperbolehkan menggunakan webcam eksternal;
- Kondisi audio laptop (microphonedan speaker) berfungsi baik.
- Memiliki akses internet yang lancar dan stabil;
- Menyediakan kuota internet yang cukup (minimal 4 GB) atau melalui akses Internet Service Provider (ISP);
- Pastikan baterai laptop dalam kondisi baik sebagai antisipasi apabila terjadi mati listrik;
- Pastikan laptop terhubung dengan daya selama pelaksanaan ujian berlangsung.
Ketentuan Meja dan Ruangan
- Menyediakan meja-kursi dengan tembok sekeliling yang bersih;
- Meja wajib dibersihkan dari barang-barang selain laptop dan alat tulis (pena/pensil dan kertas);
- Ruangan yang digunakan oleh peserta wajib memiliki atau mendapatkan pencahayaan yang baik/terang.
Ketentuan Ujian
Ujian Substansi akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Rabu, 6 April 2022
Pukul : 09.00 – 11.30 WI
Materi Ujian : Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Perjanjian dan Hukum Pertanahan
Metode : Daring (Google Form dan Zoom Meeting)
Link Zoom dan Daftar Peserta akan diumumkan melalui website law ugm (law.ugm.ac.id) dan instagram Program Studi Magister Kenotariatan @notariatlaw.ugm serta disampaikan ke peserta via email.
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN
- Peserta mengenakan kemeja atau blus berwarna putih dan tidak menggunakan topi. Khusus wanita berkerudung disarankan menggunakan kerudung berwarna cerah;
- Ketika mengikuti ujian, peserta wajib sudah menempati meja yang telah disesuaikan dengan persyaratan selama proses ujian berlangsung;
- Peserta menyiapkan bukti pendaftaran dan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP, Paspor atau SIM);
- Peserta wajib masuk online meeting conference(Zoom Meeting) tepat waktu sesuai jadwal;
- Peserta diperkenankan menyiapkan dan menggunakan pena dan lembar kertas polos untuk keperluan corat-coret;
- Selama mengerjakan soal ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan posisi 100% wajah dan bahu wajib tampak/terlihat di layar monitor;
- Peserta menyalakan microphone selama mengerjakan ujian;
- Selama mengerjakan soal ujian, peserta tidak diperkenankan meninggalkan meja/ruangan, kecuali dengan izin Pengawas Ujian;
- Peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran ketentuan ujian, tidak akan ditegur oleh Pengawas Ujian, namun akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian;
- Jika terjadi putus koneksi internet, video (webcam), atau audio (microphonedan speaker) peserta, maka Panitia Ujian akan memutuskan apakah peserta diperbolehkan melanjutkan ujian yang sudah dilaksanakan atau tidak, berdasarkan informasi dan data dari Admin IT;
- Peserta yang mengalami kendala teknis saat ujian telah dimulai dan kendala tersebut tidak dapat diselesaikan, dinyatakan didiskualifikasi.