Studi Lapangan Analisis Penerapan Peraturan Bidang Instalasi dan Bahan Nuklir BAPETEN Bersama Fakultas Hukum UGM

Memasuki Bulan Juni (3/6/22), Fakultas Hukum UGM bersama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) mengadakan pertemuan dalam rangka presentasi dan diskusi bersama mengenai Convention On Supplementary Compensation for Nuclear Damage. Pertemuan ini diinisiasi oleh BAPETEN dalam rangka menjaring informasi maupun pendapat mengenai rencana Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi Konvensi CSC, sekaligus mengevaluasi efektivitas peraturan perundang-undangan mengenai pertanggungjawaban kerugian nuklir yang telah diberlakukan.

Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Ibu Nur Syamsi Syam, S.T., M.Eng. selaku Koordinator Pengaturan Reaktor Nondaya BAPETEN. Beliau menyampaikan apresiasi kepada pihak Fakultas Hukum UGM dan sekaligus menjelaskan tujuan dari kegiatan hari itu. Kemudian Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Sistem Informasi, juga memberikan sambutan dengan menyampaikan bahwa acara ini adalah salah satu kesempatan emas bagi FH UGM untuk mendharmabaktikan diri sebagai pusat keilmuan hukum dalam rangka pengabdian kepada masyarakat. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan pokok-pokok pengaturan pertanggungjawaban kerugian nuklir serta isu-isu penting dalam Konvensi CSC oleh Ibu Mira Wahyu Nugraheni R. P., S.H., M.Hum. selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya BAPETEN.

Selain memaparkan presentasi, Ibu Mira juga menunjukkan hasil survei yang telah dilakukan meliputi penilaian terhadap pengaturan pertanggungjawaban kerugian nuklir yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2012, serta Konvensi terkait pertanggungjawaban kerugian nuklir. Setelah pemaparan dari BAPETEN selesai, Bapak Jaka Triyana atau yang kerap disapa Jeto, memberikan tanggapan umum, khususnya terkait kemamputerapan pengaturan pertanggungjawaban kerugian nuklir dan rencana ratifikasi. Beliau menyampaikan bahwa, hal ini akan menambah komplikasi hukum nasional, karena ada sekitar 76 norma yang harus diperhatikan, sehingga diperlukan harmonisasi, sinkronisasi, dan analisis yang mendalam terkait materi muatan konvensi. Kedepannya juga perlu dilakukan observasi dan sosialisasi lebih jauh khususnya terhadap apparat-aparat penegak hukum yang secara langsung akan menangani kasus-kasus yang akan terjadi di lapangan.

Kemudian, peserta yang hadir di diskusi ini seperti mahasiswa Magister Ilmu Hukum dan Magister Hukum Kesehatan juga ikut andil dalam menyampaikan opininya terkhusus dari kacamata masing-masing keahlian. Dihadirkan pula mahasiswa-mahasiswa dari level sarjana, yang turut menunjukkan antusiasmenya lewat sesi tanya jawab interaktif dengan tim dari BAPETEN. Kedepannya, Bapak Jeto selaku pimpinan sekaligus salah satu dosen dari FH UGM menyampaikan bahwasanya, Fakultas Hukum UGM akan dengan senang hati berpartisipasi diikutsertakan dalam proses penyusunan naskah akademik. Hal ini juga akan menjadi implementasi Fakultas dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat.

TAGS :  

Latest News

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top