Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja, mahasiswa Fakultas Hukum UGM telah menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Membentengi Masa Depan: Penyuluhan Hukum tentang Kenakalan Remaja dan Pencegahannya”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (30/8/2024) di SMP Negeri 4 Tempel, Sleman. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan para siswa dan siswi sebagai upaya preventif untuk mengedukasi generasi muda mengenai bahaya kenakalan remaja dan konsekuensi hukumnya.
Penyuluhan ini diisi oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum UGM, yaitu Enrico Gavriel Putra Christama, Lumintu Palupi, Naia Afra Rayandi, dan Zabrina Clarissa Al Faiqah. Mereka membahas secara komprehensif berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan, penyalahgunaan narkoba, dan kekerasan, yang saat ini menjadi ancaman serius bagi perkembangan generasi muda.
Pemilihan tema kenakalan remaja dalam penyuluhan ini didasari oleh kondisi di SMP Negeri 4 Tempel, di mana masih sering terjadi berbagai tindakan kenakalan, termasuk perundungan, balapan liar, serta kekerasan antar siswa. Hal ini mendorong perlunya tindakan preventif dan edukasi hukum bagi para siswa agar mereka memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut.
Penyuluhan ini memiliki beberapa poin yang menjadi sorotan dari para pembicara. Pertama, pengertian kenakalan remaja, pembicara menjelaskan berbagai tindakan yang termasuk dalam kategori kenakalan remaja dan dampaknya terhadap perkembangan diri siswa. Kedua, faktor penyebab kenakalan remaja, dijelaskan pula faktor-faktor internal dan eksternal yang memicu kenakalan remaja, termasuk pengaruh pergaulan, lingkungan sosial, dan media. Ketiga, konsekuensi hukum yang mungkin dihadapi, pembicara memberikan penjelasan terkait sanksi hukum yang dapat menjerat remaja yang terlibat dalam tindakan kenakalan, termasuk sanksi pidana yang berlaku bagi anak di bawah umur. Keempat, strategi pencegahan, terdapat strategi pencegahan seperti pentingnya pendidikan moral dari orang tua, keterlibatan aktif sekolah, serta upaya siswa untuk memilih pergaulan yang positif.
Dengan mengambil tema kenakalan remaja pada penyuluhan hukum ini, maka diharapkan bisa mewujudkan poin SDGs poin 3 yaitu “Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan” dan poin 4 yaitu “Pendidikan Bermutu”. Kedua poin ini menjadi relevan dengan tema yang diambil karena dengan memberikan edukasi kepada para peserta, mereka menjadi paham mengenai dampak-dampak buruk kenakalan remaja terutama pada kesehatan dan kesejahteraan. Selain itu juga, setelah adanya penyuluhan hukum ini, siswa dan siswi diharapkan lebih waspada akan kenakalan remaja serta mengedepankan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan demi kelangsungan masa depan.
Selain keterkaitannya dengan dua poin SDGs di atas, topik Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa ini juga berkaitan dengan SDGs poin 11, yaitu “Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan”. SDGs poin 11 ini menyoroti mengenai pentingnya menciptakan kota dan permukiman yang inklusif, aman, dan berkelanjutan. Penyediaan ruang bagi remaja untuk berkumpul dan berpartisipasi dalam kegiatan yang positif dapat membantu mengurangi potensi terlibat dalam perilaku kenakalan. Melalui pemahaman dan penanganan masalah kenakalan remaja dengan memperhatikan tujuan-tujuan SDGs ini, kita dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan aman bagi semua individu, termasuk remaja.
Dalam sesi tanya jawab, para siswa menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait permasalahan pergaulan dan bagaimana cara menghindari tekanan sosial dari teman sebaya. Para siswa terlihat sangat terlibat dan tertarik dengan materi yang disampaikan.
Penyuluhan ini diharapkan dapat membekali para siswa dengan pengetahuan hukum dasar terkait kenakalan remaja sehingga mereka dapat lebih waspada dalam bertindak dan mengambil keputusan. Sekolah juga berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna memperkuat kesadaran hukum dan membentuk karakter siswa yang lebih disiplin, beretika, dan memiliki masa depan yang cerah.
Penulis: Enrico Gavriel Putra Christama (Mahasiswa penerima Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa)
Editor: PR