Sulitnya akses fasilitas kesehatan yang terstandar masih dirasakan masyarakat di daerah terpencil seperti Papua wilayah pegunungan. Kurangnya tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah Papua menjadi masalah yang serius bagi pemerintah. Hal ini disebabkan tidak adanya jaminan keamanan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tersebut. Tidak dapat dipungkiri, banyaknya kasus penyerangan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan oleh Kelompok Kriminal Separatis Teroris papua (KSTP) masih menjadi ketakutan terbesar tenaga kesehatan saat ini.
Dalam upaya memenuhi poin ke 3 dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (KMMHK FH UGM) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk: “Perlindungan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Wilayah Konflik Indonesia (Papua) dalam Upaya Pemerataan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan”. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (24/2/20224) secara daring ini diikuti oleh 160 peserta.
Seminar Nasional ini menghadirkan 3 pembahas yaitu, Dr. dr. Andreasta Meliala, DPH., M.Kes., MAS. selaku Kepala Pelayanan Kesehatan Terpadu UGM, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., L.LM. selaku Wakil Dekan bidang Penelitian Pengabdian Kepada Masyarakat dan Sistem Informasi FH UGM sekaligus pengajar Hukum dan HAM, dan Letkol Korps Kesehatan Militer (CKM) dr. Oedjang S., M.Si. Med., Sp.B. yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesehatan Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) Republik Indonesia.
Dalam seminar ini, dr. Andreasta mengangkat kendala pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah konflik hingga urgensi peraturan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Perlunya framework kebijakan dan strategi khusus yang memperhatikan karakteristik daerah dan juga pentingnya pendefinisian terhadap matriks daerah konflik selain daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selanjuutnya, Jaka Triyana menjelaskan ada beberapa pelanggaran HAM yang dialami tenaga medis menurut UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, yaitu pelanggaran atas hak hidup, rasa aman, keadilan kesejahteraan dan termasuk bagaimana proses advokasi dan ajudikasi yang dilakukan dalam mengatasi persoalan tersebut. Analisis situasi HAM dalam situasi darurat harus dilihat dengan dua kacamata yaitu kacamata penikmat hak dan pemangku hak, serta bagaimana prinsip dasar dalam hukum humaniter dalam persoalan tersebut. Dalam bahasan terakhir, dr. Oedjang mengajak pemuda penerus bangsa khususnya dokter muda untuk bisa mengabdi memberikan pelayanan kesehatan di wilayah Papua.
Pentingnya perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di daerah konflik Indonesia merupakan langkah awal untuk mewujudkan Pilar Good Health SDGs. Dengan tercukupinya SDM kesehatan di Papua, 6 transformasi sistem kesehatan Indonesia akan tercapai. Tingginya angka kematian ibu dan infeksi penyakit menular di Papua akan berkurang dengan penanganan yang baik dari tenaga medis yang merupakan salah satu target dalam capaian SDGs Indonesia 2030.
Penulis: Andromeda Murraya Putri
Editor: PR