Regular Undergraduate Program
Information & Guides Undergraduate Program Regular
1. Semester Exam Schedule
Untuk Jadwal ujian bisa mahasiswa akses di link ugm.id/ujianS1HKmhs
2. Examination Requirements
1. Active or registered students in the current semester.
2. Mencetak kartu ujian secara mandiri melalui SIMASTER, serta wajib membawa dan menunjukan ke pengawas ujian saat ujian
3. Examination Rules for Regular Class
PROSEDUR UJIAN SUSULAN
1. Mahasiswa mengisi form here
2. Pengajuan maksimal H+3 dari tanggal ujian dilaksanakan
3. Pengajuan ujian susulan maksimal 22 Juni 2026 and akan diverifikasi langsung oleh Ketua Program Studi, verifikasi dilakukan mulai 23 Juni 2026 s.d 25 Juni 2026
4. Mahasiswa yang lolos ataupun tidak lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui email UGM
5. Pelaksanaan Ujian Susulan Akhir Semester Genap T.A 2025/2026 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli s.d 3 Juli 2026.
6. Khusus bagi mahasiswa yg lolos ujian susulan tapi bersamaan dengan kegiatan KKN P4 2026 dan berlokasi di LUAR Daerah Istimewa Yogyakarta, maka pelaksanaan ujian susulan dapat dilakukan maksimal 3 hari dari tanggal penarikan KKN yaitu Hari Kamis, Tanggal 13 Agustus 2026, melebihi waktu tersebut tidak ada dispensasi ujian susulan kembali.
TATA TERTIB PESERTA UJIAN
Peserta ujian pada Program Studi Sarjana Fakultas Hukum UGM wajib mematuhi tata tertib ujian sebagai berikut:
Ketentuan Umum
- Peserta ujian harus membawa dan dapat menunjukan Kartu Ujian, bagi yang tidak membawa tidak diperbolehkan mengikuti ujian;
- Peserta yang datang setelah lembar soal dan lembar jawab dibagikan di ruang ujian maka dinyatakan terlambat dan harus meminta surat keterlambatan kepada pengawas yang diteruskan kepada koordinator ujian untuk dapat diizinkan atau tidak diizinkan mengikuti ujian;
- Peserta ujian sudah berada diruang ujian 15 menit sebelum ujian dimulai. Untuk antisipasi cuaca maupun keadaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan ujian, peserta ujian harap untuk mengantisipasi secara mandiri dan cermat, misalkan dengan datang jauh lebih awal sebelum waktu ujian.
- Peserta yang datang 15 Menit setelah jam dimulai ujian tidak diizinkan ikut ujian.
- Peserta ujian duduk di kursi sesuai dengan nomor kursi pada kartu ujian;
- Peserta ujian hanya boleh membawa alat-alat tulis diruang ujian;
- Peserta ujian meletakkan tas, buku-buku dan alat komunikasi dibagian depan atau belakang pada ruang ujian, alat komunikasi dipastikan pada mode silent atau dimatikan;
- Peserta ujian mengisi kolom identitas secara lengkap dan benar pada lembar jawab ujian;
- Peserta ujian menandatangani daftar hadir ujian, sebagai bukti telah mengikuti ujian;
- Peserta ujian dilarang bekerja sama dalam mengerjakan soal ujian;
- Peserta ujian mengerjakan soal sesuai dengan durasi waktu yang diberikan oleh dosen dan dilarang melampaui batas waktu yang diberikan;
- Peserta ujian harus berpakaian pantas, rapi, sopan, dan bersepatu;
- Peserta ujian dilarang makan, minum di dalam ruang ujian;
- Peserta ujian wajib menjaga ketenangan selama ujian berlangsung;
- Peserta dengan persentase kehadiran kuliah kurang dari 75% tidak diizinkan ikut ujian akhir semester (UAS), kebijakan ini bersifat final.
- Peserta Ujian tidak diperkenankan meninggalkan ruang selama ujian berlangsung.
Ketentuan Khusus:
1. Peserta ujian mengerjakan ujian sesuai dengan instruksi yang diberikan pada soal ujian;
2. Untuk ujian tulis, peserta ujian diperbolehkan meminta kertas ujian tambahan dengan ketentuan:
– Hanya untuk menambah dan mengganti lembar jawab yang rusak;
– Lembar jawaban yang tidak terpakai juga diserahkan ke pengawas ujian;
– Lembar jawaban yang rusak juga diserahkan ke pengawas ujian;
3. Ujian yang diselenggarakan dengan sistem open book, mahasiswa hanya boleh menggunakan hard copy, dilarang menggunakan laptop dan alat komunikasi apapun (kecuali ada instruksi khusus dari dosen terkait pembolehan penggunaan gawai);
4. Untuk ujian yang dilaksanakan melalui sarana/aplikasi berbasis internet (E-Exam, googleform, eLok, quizziz, dan lainnya), ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:
– Peserta ujian memastikan kesiapan perlengkapan yang diperlukan (laptop, charger) sebelum pelaksanaan ujian;
– Peserta tidak diperbolehkan keluar hingga pelaksanaan ujian selesai;
– Tidak ada batas waktu tambahan selain yang sudah ditentukan.
5. Pengumpulan hasil pekerjaan ujian harus di ruang ujian, penyerahan pekerjaan di luar ruang ujian dianggap tidak sah;
6. Untuk ujian dalam bentuk penugasan, peserta dipersilahkan mengumpulkan sesuai instruksi dari dosen serta tidak diwajibkan untuk hadir di ruang ujian maupun melakukan presensi. Terkecuali untuk tugas individu dan dikumpulkan dalam bentuk cetak (printed).
7. Bagi mahasiswa yang berhalangan hadir sesuai dengan jadwal ujian yang telah dijadwalkan, berhak untuk mengikuti ujian susulan dengan ketentuan:
a) dikarenakan melaksanakan tugas/mengikuti kompetisi mewakili Program Studi/Fakultas/Universitas, atau tugas mewakili daerah (kabupaten/kota atau Provinsi di DI Yogyakarta) dalam keikutsertaan kompetisi di tingkat Daerah, Nasional, atau Internasional (dibuktikan dengan surat tugas);
b) dikarenakan sakit yang memerlukan penanganan segera atau tindakan medis tertentu (yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dengan kop dan cap basah); atau
c) dikarenakan ada anggota keluarga inti (orangtua, kakek-nenek, atau saudara kandung) yang meninggal dunia.
Aside from the reasons above, it is not allowed for the students to take the follow-up and will be considered as absent instead.
8. Bagi mahasiswa yang mengajukan ujian susulan, permohonan disampaikan sesegera mungkin, tidak melebihi 3 (tiga) hari dari jadwal pelaksanaan ujian terkait, dengan cara mengisi form pada tautan ugm.id/ujiansusulanS1 dengan dilampiri narasi, bukti, atau keterangan lain yang diperlukan.
9. Segala bentuk plagiarisme atau kecurangan lain dalam pelaksanaan ujian berakibat pada ketidaklulusan pada mata kuliah tersebut.

