Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Canden: Memecahkan Keresahan Hukum di Pedesaan

Kalurahan Canden menjadi tuan rumah penyuluhan hukum yang bertajuk “Suluh Praja” pada Senin (4/3/2024). Penyuluhan hukum ini tidak hanya berfokus pada pemberian pemahaman hukum kepada masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan prinsip-prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dalam pembahasannya. Dalam sesi tersebut, 2 narasumber utama, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.; Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.; dan Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., memberikan wawasan mengenai isu-isu hukum yang sering kali menghantui masyarakat pedesaan.

Salah satu permasalahan yang dibahas adalah terkait pendirian bangunan di jalur hijau. Masyarakat diberikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi regulasi terkait penggunaan lahan, terutama yang berdampak pada lingkungan. Solusi yang diberikan adalah menghindari pembangunan tanpa izin yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup perizinan terkait peruntukan tanah untuk kegiatan kebudayaan, seperti produksi jamu. Masyarakat diberikan pemahaman tentang proses perizinan yang harus diikuti untuk menghindari masalah hukum di masa depan.

Selain itu, topik lainnya termasuk pinjam meminjam dengan jaminan gadai tanah dan penaksiran harga tanah. Masyarakat diberikan panduan mengenai prosedur yang harus diikuti dalam transaksi keuangan semacam itu dan diarahkan untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang.

Dalam penyelesaian sengketa terkait hak atas tanah, masyarakat diajarkan untuk mengadukan masalah tersebut ke pihak yang berwenang, seperti BKAD, dan memahami bahwa ada mekanisme hukum yang dapat melindungi hak mereka.

Kesimpulannya, penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kalurahan Canden bukan hanya memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada masyarakat, tetapi juga memberikan solusi konkret terhadap berbagai permasalahan yang seringkali mereka hadapi. Penyuluhan hukum ini dapat mencangkup SDGs poin 11 mengenai Kota dan Pemukiman Berkelanjutan serta SDGs poin 16 mengenai Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih aman dan terlindungi secara hukum.

Penulis : Pramita Putri Rahmadhani

TAGS :  

Latest News

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top