Ketua Pusat Kajian Law, Gender, & Society (LGS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M (HR), Ph.D., bekerja sama dengan PKBH Fakultas Hukum UGM dan LKP3A Fatayat NU Depok (LKP3A Fatayat Depok) melakukan penyuluhan terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual untuk anggota LKP3A Fatayat Depok di Kapanewon Depok, Sleman, Senin (30/9/2024).
Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas peserta dalam merealisasikan upaya berbasis komunitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan komunitas dan masyarakat umum. Penyuluhan juga menjamin pendampingan korban kekerasan seksual yang memadai karena tanpa pendampingan yang baik, penegakan hukum tidak akan memberikan keadilan bagi korban karena hak-hak korban tidak terpenuhi. Lebih lagi, proses penegakan hukum tanpa melibatkan pendampingan yang memadai dapat menimbulkan viktimisasi yang berlawanan dengan tujuan dari UU TPKS.
Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh 16 peserta dari LKP3A Fatayat Depok. Penyuluhan tersebut bertujuan untuk: 1) memberikan penyuluhan mengenai UU TPKS, termasuk bentuk-bentuk kekerasan seksual, mekanisme penanganan kekerasan seksual, dan penekanan peran pendamping dalam penanganan kekerasan seksual yang efektif; 2) melakukan diskusi mengenai upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual; 3) membahas praktik-praktik pendampingan yang dapat dilakukan pendamping yang menemui kasus kekerasan seksual dan dilibatkan dalam penanganan kekerasan seksual; dan 4) menyediakan konsultasi dan pendampingan dalam hal ditemukan kasus kekerasan seksual pada saat penyuluhan hukum.
Dalam penyuluhan tersebut, kekerasan seksual dinilai terjadi di ruang publik seperti wilayah pendidikan, lingkungan kerja, tempat umum serta wilayah privat dan rumah. Sri Wiyanti mengatakan bahwa para peserta penyuluhan memiliki peran aktif untuk dapat mencegah dan menangani kekerasan seksual. Misalnya, peserta memiliki peran sebagai tokoh masyarakat dapat menggunakan kepercayaan publik untuk membangun kesadaran terkait kekerasan seksual. Namun peserta juga memiliki peran di ranah privat, seperti sebagai Ibu untuk menumbuhkan kesadaran terkait pencegahan kekerasan dalam bentuk apapun.
Lebih lanjut, Sri Wiyanti juga mengatakan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara tepat agar peserta tidak ikut andil dalam terjadinya kekerasan seksual. Misalnya, terkait pemaksaan perkawinan anak, beberapa peserta menyatakan kerap kali diminta memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang untuk mengatakan bahwa anak yang hendak kawin telah “hidup bersama” dengan calonnya. Jika terdapat indikasi pemaksaan perkawinan anak, maka peserta dapat terkenal pidana terkait obstruction of justice dalam UU TPKS jika memberikan rekomendasi untuk perkawinan anak.
Penyuluhan ini sejalan dengan United Nations Sustainable Development Goals (SDG) khususnya pada indikator SDG 5: Kesetaraan Gender dan SDG 10: Berkurangnya Kesenjangan menimbang kerap kali kekerasan seksual menjadi alasan yang mendorong perempuan untuk berpartisipasi dalam kehidupan public. Penyuluhan ini juga membantu realisasi SDG 16: Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh dimana salah indikatornya adalah pelaporan kekerasan yang dialami oleh perempuan. Penyuluhan hukum ini diharapkan memberikan anggota LKP3A Fatayat Depok pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan untuk ikut andil dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Penulis: Arimbi Fajari Furqon (LGS)
Editor: PR