Dalam upaya menghadapi tantangan pengelolaan tanah kalurahan, Keluarga Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Tanah Kalurahan di D.I.Y: Strategi Hukum dan Pendekatan Terbaik”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024) di Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Penyuluhan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.40 WIB.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan wawasan hukum yang komprehensif kepada para perangkat desa dan masyarakat tentang pengelolaan tanah kalurahan yang tepat guna dan berkeadilan.
Penyuluhan ini menghadirkan ahli di bidang hukum, seperti Tony Yoga Saksana, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Boyolali Kelas 1B; Andika Romadona, S.H., Jaksa dari Kejaksaan Tinggi D.I.Y.; dan Mohd. Sulthoni, S.H., Komisioner Lembaga Ombudsman D.I.Y. Para narasumber membahas berbagai isu hukum terkait pengelolaan tanah kalurahan, serta memberikan solusi dan strategi hukum yang dapat diterapkan oleh pemangku kepentingan di desa. Acara ini dipandu oleh Putri Marta M., S.H., advokat sekaligus mahasiswa Magister Hukum Litigasi UGM angkatan 2023.
Salah satu poin penting yang disampaikan dalam penyuluhan ini adalah peran pengelolaan tanah kalurahan dalam mendukung agenda global Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pada poin ke-11 terkait Kota dan Komunitas yang Berkelanjutan. Tanah kalurahan memegang peran kunci dalam perencanaan pembangunan wilayah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengelolaan yang baik dan sesuai dengan hukum tidak hanya dapat menghindari sengketa lahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya tanah untuk kepentingan bersama.
Para pembicara dalam penyuluhan ini membahas pentingnya pemahaman hukum yang mendalam terkait pengelolaan tanah kalurahan, guna menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Penekanan diberikan pada perlunya perangkat desa memahami dasar-dasar hukum pertanahan agar tanah kalurahan dapat dikelola secara adil dan berkelanjutan. Selain itu, disoroti pula tantangan dalam mengintegrasikan kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah, terutama dalam mempercepat pembangunan desa yang tetap menjunjung tinggi asas keadilan. Pengawasan yang ketat dan transparan dalam pengelolaan tanah kalurahan juga dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas dan keberlanjutan pemanfaatan lahan tersebut.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perangkat desa dan masyarakat dalam mengelola tanah kalurahan secara lebih baik, sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan desa yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sesuai dengan target SDGs. Sebagai langkah konkret, acara ini juga memberikan ruang bagi dialog interaktif, di mana peserta dapat berdiskusi langsung dengan para narasumber mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Dengan terselenggaranya penyuluhan ini, diharapkan para perangkat desa dan masyarakat dapat memiliki pengetahuan hukum yang lebih baik untuk mengelola tanah kalurahan secara optimal, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Moralina Aweda Naresworo (Magister Hukum Litigasi)
Editor: PR