Pelayanan Mahasiswa
Study Program
Pascasarjana
Master in Law
Pelayanan Mahasiswa
Pemilihan Klaster
Pemilihan Klaster konsentrasi wajib diisi oleh mahasiswa baru sebelum perkuliahan dimulai. Silahkan melengkapi di form online berikut => Pemilihan Klaster Konsentrasi
Persuratan
Untuk Persuratan silahkan mengajukan melalui eviden pada link berikut eviden
Catatan persuratan di eviden:
Formulir eviden hanya dapat diakses dengan menggunakan jaringan UGM, sehingga bagi pemohon yang tidak menggunakan jaringan UGM harus mengaktifkan VPN UGM. Tata cara penggunaan VPN UGM dapat di lihat here
Perpanjangan Studi
Bagi mahasiswa yang masa studinya akan menginjak semester enam (6) wajib melakukan perpanjangan studi melalui simaster pada periode registrasi pada bulan Januari atau Juli maksimal tanggal 20 agar dapat melakukan pembayaran. Sangat tidak direkomendasikan apabila mahasiswa mengajukan perpanjangan studi di luar periode tersebut. Jika ada mahasiswa yang terlambat mengajukan perpanjangan studi wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis melalui email ke mih.law@ugm.ac.id cc ke sriwiyanti.eddyono@ugm.ac.id, rdachlan@ugm.ac.id dan bernaduspurnawan@ugm.ac.id dengan Subject email “Permohonan Perpanjangan Studi_Nama Mahasiswa_NIU” dengan melampirkan;
- Surat Permohonan ditujukan kepada Dekan FH UGM beserta alasannya kenapa terlambat mengajukan
- Surat Pernyataan Akan menyelesaikan Studi Dalam Waktu Satu Semester
- Laporan Perkembangan Studi
Ketiga dokumen di atas wajib dijadikan satu file dalam format PDF.
Sebagai catatan bahwa untuk proses perpanjangan secara manual akan membutuhkan waktu yang lebih lama dikarenakan prosesnya bertahap sehingga diharapkan setelah mahasiswa mengajukan surat permohonan dapat pro-aktif menghubungi bagian akademik Prodi.
Setelah tahap perpanjangan studi disetujui di level Universitas, maka selanjutnya mahasiswa dapat melakukan pembayaran dan dilanjutkan melakukan pengisian KRS.