Inkonsistensi Pembatasan Hak Kasasi dalam Sistem Peradilan TUN

IMG_0709

Pasal 45A ayat (2) huruf c UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) merupakan dasar pembatasan hak kasasi yang bersifat objektif atas perkara tata usaha negara (TUN). Dalam praktiknya, ketentuan yuridis ini dalam sistem peradilan TUN tidak terbebas dari permasalahan. Agus Budi Susilo, S.H., M.H. ketika mempertahankan desertasinya pada Sabtu (9/4) yang berjudul “Pembatasan Hak Kasasi dan Konsekuensi Hukum bagi Pencari Keadilan dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia” menerangkan bahwa ada inkonsistensi dari pembatasan hak kasasi tersebut.

Hal itu terjadi karena ada perbedaan penafsiran dalam mengartikan pejabat negara dan jangkauan keputusan yang termaktub dalam pasal a quo. Dalam susunan peraturan perundang-undangan, istilah yang dipakai adalah pemerintah daerah. Bahkan bila menilik UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, gubernur, bupati, mau pun walikota, masuk kategori pejabat negara. Berkaitan dengan ruang lingkup, MA sudah membatasi sebagai produk kebijakan desentralisai. Padahal pengertian desentralisasi secara teoritis pun beragam, secara teritorial, budaya, atau norma.

Terdapat dua implikasi yang diuraikan promovendus terkait penerapan pembatasan hak kasasi yang dapat berimplikasi secara negatif bagi para pencari keadilan (justitiabelen). Pertama, ketika perkara TUN yang seharusnya tidak dibatasi, mengalami pembatasan. Kedua, ketika perkara TUN yang terkualifikasi dalam pasal a quo, malah tidak dibatasi. “Kedua hal ini yang dalam praktik tidak ada perlindungan hukum bagi pencari keadilan apabila ketua (pengadilan tingkat pertama) melanggar ketentuan tesebut,” jelasnya saat menjawab pertanyaan Prof. Dr. Muchsan, S.H. selaku promotor ujian terbuka.

Terhadap permasalahan di atas, Hakim Yustisial MA itu berkesimpulan ada beberapa langkah hukum yang dapat diambil agar pengaturan dan pelaksanaan pembatasan hak kasasi dapat memberi perlindungan hukum bagi para pencari keadilan. Salah satunya dengan perumusan ketentuan yang tegas tentang objek TUN apa yang mengalami pembatasan serta bagaimana proses beracaranya. Tujuannya, selain untuk menjamin kepastian hukum juga untuk meningkatkan keadilan substansial dan keadilan prosedural dalam perwujudan peradilan TUN yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Jati/Lita)

TAGS :  

Latest News

FH UGM Gelar Workshop Double/Joint Degree dan Skema Pembiayaan LPDP untuk Perluas Akses Studi Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum menyelenggarakan Workshop Double/Joint Degree Program: Mitra UGM dan Skema Pembiayaan LPDP. Workshop ini diselenggarakan …

Seminar Nasional PANDEKHA FH UGM Soroti Problem Hukum dan HAM dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Raksha Initiatives dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan …

MIH UGM Kampus Jakarta dan Ditjen Imigrasi Gelar Penyuluhan Hukum KUHAP 2026, Perkuat Penegakan Hukum Keimigrasian Berbasis Prinsip SDGs

Prodi MIH UGM (Kampus Jakarta) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Penegakan Hukum Keimigrasian Pasca …

Scroll to Top