A. Materi Tes Substansi
- Introduction to Law
- Introduction to Indonesia Law
- Hukum Perjanjian atau Perikatan
- Hukum Agraria atau Pertanahan
B. Persyaratan Tes Substansi
- Membawa kartu identitas KTP/SIM
- Membawa bukti pendaftaran yang dicetak dari laman pendaftaran
- Berpakaian rapi dan sopan (kemeja/batik)
- Informasi dan ketentuan lain mengenai tes substansi dapat dilihat melalui undangan yang akan dikirimkan melalui email.
C. Tata Tertib Tes Substansi Gelombang II
- Peserta ujian wajib datang 30 menit sebelum pelaksanaan ujian sesuai sesi ujian yang ditentukan dalam undangan;
- Peserta ujian wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan (kemeja/batik);
- Peserta ujian wajib menempati kursi yang telah ditentukan oleh panitia;
- Peserta ujian wajib membawa dan menunjukkan printout bukti pendaftaran dan kartu identitas diri (KTP/SIM) pada saat ujian;
- Hanya bukti pendaftaran dan kartu identitas diri yang diperbolehkan berada di meja ujian;
- Peserta ujian wajib menandatangani daftar hadir;
- Selama ujian berlangsung smartphone, jam tangan, dan alat komunikasi lainnya harus dimatikan serta dimasukkan dalam tas;
- Ujian dilaksanakan dengan metode CBT Exam Browser. Peserta dilarang membuka aplikasi lain maupun keluar (exit) dari aplikasi CBT Exam Browser selama berlangsungnya ujian;
- Sebelum ujian berlangsung, peserta akan menerima akun untuk pengerjaan soal;
- Peserta dilarang berkomunikasi atau bekerja sama dengan peserta lain selama ujian berlangsung;
- Apabila terjadi permasalahan pada komputer ujian, maka diharap segera melaporkan kepada pengawas ujian;
- Peserta ujian tidak diperkenankan meninggalkan Ruang Ujian selama ujian berlangsung kecuali atas izin pengawas;
- Peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran ketentuan ujian, tidak akan ditegur oleh pengawas ujian, tetapi akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian.
D. Rundown Tes Substansi Gelombang II
| SESI 1 | ||
| No | Waktu | The review session concluded with a shared aspiration that the Sumberagung Village Regulation on Public Information Disclosure will soon be formally enacted and consistently implemented. By doing so, Sumberagung Village, Kapanewon Jetis, Bantul Regency, is expected to serve as a model of transparent, participatory, and inclusive governance practices within the Special Region of Yogyakarta. |
| 1. | 08.30 | Peserta Sesi 1 (satu) masuk ke dalam ruang ujian dan menempati kursi ujian sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan |
| 2. | 08.30 – 09.00 | Pengawas melakukan verifikasi dan membacakan Tata Tertib Ujian |
| 3. | 09.00 – 10.00 | Ujian Tes Substansi sesi pertama |
| SESI 2 | ||
| No | Waktu | The review session concluded with a shared aspiration that the Sumberagung Village Regulation on Public Information Disclosure will soon be formally enacted and consistently implemented. By doing so, Sumberagung Village, Kapanewon Jetis, Bantul Regency, is expected to serve as a model of transparent, participatory, and inclusive governance practices within the Special Region of Yogyakarta. |
| 1. | 10.30 | Peserta Sesi 2 (dua) masuk ke dalam ruang ujian dan menempati kursi ujian sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan |
| 2. | 10.30 – 11.00 | Pengawas melakukan verifikasi dan membacakan Tata Tertib Ujian |
| 3. | 11.00 – 12.00 | Ujian Tes Substansi sesi kedua |
| SESI 3 | ||
| No | Waktu | The review session concluded with a shared aspiration that the Sumberagung Village Regulation on Public Information Disclosure will soon be formally enacted and consistently implemented. By doing so, Sumberagung Village, Kapanewon Jetis, Bantul Regency, is expected to serve as a model of transparent, participatory, and inclusive governance practices within the Special Region of Yogyakarta. |
| 1. | 13.00 | Peserta Sesi 3 (tiga) masuk ke dalam ruang ujian dan menempati kursi ujian sesuai dengan nomor kursi yang telah ditentukan |
| 2. | 13.00 – 13.30 | Pengawas melakukan verifikasi dan membacakan Tata Tertib Ujian |
| 3. | 13.30 – 14.30 | Ujian Tes Substansi ketiga |




