Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui salah satu dosennya, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., berperan aktif dalam mendorong diskursus akademik mengenai Reformasi KUHP Nasional. Pada Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHP Nasional: Menuju Era Baru Penegakan Hukum Pidana di Indonesia” yang digelar Warmadewa Moot Court Community pada Kamis (28/8/2025), Dr. Akbar tampil sebagai narasumber dengan membedah perubahan fundamental KUHP Nasional. Kehadirannya mencerminkan komitmen FH UGM dalam mendukung pembangunan hukum nasional yang berbasis akademik, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam paparannya, Dr. Akbar menekankan bahwa KUHP Nasional bukan hanya sekadar kodifikasi ulang, melainkan upaya menghadirkan paradigma baru hukum pidana yang lebih restoratif. Sejumlah fitur penting, seperti pemidanaan berbasis hukum yang hidup, pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, penguatan asas lex favor reo, hingga prinsip “penjara sebagai ultimum remedium” menjadi bukti arah baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, KUHP Nasional harus dipahami sebagai instrumen untuk menyelesaikan konflik antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar menjatuhkan hukuman.
Keterlibatan Dr. Akbar dan FH UGM dalam forum akademik ini sekaligus menunjukkan konsistensi peran perguruan tinggi dalam membangun institusi hukum yang inklusif, adil, dan berbasis hak asasi manusia. Melalui forum semacam ini, mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum memperoleh ruang dialog yang konstruktif untuk memperkuat kapasitas analisis hukum pidana. Dengan begitu, reformasi KUHP dapat benar-benar mengakomodasi kebutuhan masyarakat Indonesia di tengah perubahan sosial dan tantangan global.

Lebih jauh, kegiatan ini juga selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Melalui penguatan sistem hukum yang adil dan transparan, seminar ini mendukung SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh). Selain itu, dengan membuka ruang diskusi lintas aktor—akademisi, praktisi hukum, pemerintah, dan mahasiswa—agenda ini turut mendorong SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan). Reformasi KUHP yang menekankan pemulihan dan perlindungan hak korban juga memberi kontribusi pada SDG 10 (Mengurangi Kesenjangan), khususnya dalam memastikan bahwa hukum hadir untuk melindungi kelompok rentan.