Prodi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM telah melaksanakan kegiatan Visitasi dan Reakreditasi Prodi yang dilaksanakan pada Kamis (27/6/2024). Kegiatan ini ditujukan sebagai evaluasi bagi Program Studi Magister Hukum Kesehatan FH UGM agar dapat mencapai akreditasi dengan kategori unggul.
Acara Visitasi dan Reakreditasi Prodi Magister Hukum Kesehatan dibuka dengan sambutan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. Sambutan ini memberikan gambaran mengenai pentingnya visitasi reakreditasi dan harapan agar seluruh proses dapat berjalan dengan lancar. Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengenalan, sambutan serta pemberian penjelasan mengenai prosedur dan tujuan dari acara tersebut oleh tim asesor BAN-PT yakni Prof. Dr. Mohammad Arfin, S.H., M.H.dan Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum.
Rangkaian aktivitas yang dilakukan dalam acara visitasi meliputi sesi wawancara bersama dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Prodi Magister Hukum Kesehatan, yakni Pimpinan Unit Pengelola Program Studi (UPPS), Tim Pelaksana Penjaminan Mutu Internal. Di samping itu, juga terdapat sesi wawancara dengan dosen dan tenaga kependidikan, sesi wawancara bersama dengan alumni dan pengguna eksternal, sesi wawancara bersama dengan mahasiswa Prodi Magister Hukum Kesehatan, serta sesi wawancara khusus dengan Tim Akreditasi. Sesi wawancara ini dilakukan untuk mengonfirmasi aspek-aspek yang termasuk dalam penilaian akreditasi program studi. Setelah wawancara selesai, para asesor akan menyiapkan draft berita acara dan rekomendasi hasil akreditasi yang kemudian akan dievaluasi lebih lanjut.
Kegiatan visitasi ditutup dengan penyampaian dan pengecekkan Berita Acara Asesmen Lapangan oleh tim asesor terhadap pimpinan UPPS. Setelahnya dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Asesmen Lapangan. Penutupan ini menandakan berakhirnya proses visitasi yang diharapkan dapat memberikan hasil yang positif bagi Program Studi Magister Hukum Kesehatan FH UGM serta terus berkembang dan berkontribusi dalam bidang hukum kesehatan di Indonesia.
Penulis: Rahel Stefani dan Ayu Dhita