Rabu, 10 Februari 2020, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengadakan Webinar Nasional bertajuk “Implikasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia pada Industri Lembaga Pembiayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Acara ini merupakan respon atas permasalahan hukum yang timbul akibat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 sekaligus bagian dari rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-75 Fakultas Hukum UGM.
Acara yang dimoderatori oleh Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.Hum. ini menghadirkan pelbagai pembicara, seperti Bambang W. Budiawan (Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B), Suwandi Wiratno (Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. (Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM), dan Edy Wibowo, S.H., M.H. (Asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam acara ini turut hadir juga I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang diwakilkan oleh Rahmi Mulyati, S.H., M.H. untuk memberikan catatan kunci (keynote speak).
Acara dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni Fakultas Hukum UGM, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. yang dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan hadir dalam Webinar Nasional ini. Dr. Mailinda Eka Yuniza juga berharap semoga Webinar Nasional ini dapat bermanfaat dan menyamakan persepsi atas kebijakan OJK terkait Lembaga Pembiayaan kepada stakeholders bidang yudikatif dan akademisi bidang hukum di UGM.
Kemudian Wakil Rektor Bidang Kerjasama dan Alumni Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M., dalam sambutannya menyatakan bahwa Webinar Nasional dengan topik “Implikasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia pada Industri Lembaga Pembiayaan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” merupakan pembahasan yang sangat menarik. Beliau menyatakan bahwa jaminan fidusia dapat memberikan pertumbuhan yang sangat signifikan terhadap ekonomi nasional. Selanjutnya, Rahmi Mulyati, S.H., M.H yang mewakili Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia juga hadir menyampaikan keynote speak dari I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Sesi pembahasan materi dimulai oleh Bambang W. Budiawan selaku Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B. Dalam materinya, Beliau menyinggung beberapa hal yang menjadi kendala dalam penerapan Undang-Undang Jaminan Fidusia (UUJF). Beliau menyebutkan bahwa peraturan dinilai tidak seragam sehingga memungkinkan adanya regulatory arbitrage. Kemudian disebutkan juga bahwa: 1. Masih terdapat lembaga jasa keuangan yang terlambat atau tidak mendaftarkan jaminan fidusia, walaupun terdapat klausula pembebanan jaminan fidusia dalam kontrak pembiayaan; 2. Masih terdapat tenaga alih daya yang menggunakan pendekatan cara-cara intimidasi kepada debitur dan sering terdapat komplen debitur atas biaya penarikan; 3. Masih terdapat lembaga jasa keuangan yang melakukan penarikan kendaraan bermotor walaupun tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan 4. Masih terdapat tenaga alih daya yang menggunakan pendekatan cara-cara intimidasi kepada debitur.
Terhadap kendala-kendala tersebut, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B menyebutkan beberapa upaya pengendalian kendala penerapan UUJF yang berlaku bagi perusahaan pembiayaan. Upaya tersebut diantaranya: 1. Penyempurnaan pengaturan; 2. Pelaksanaan pengawasan, berupa sanksi kepada Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan; dan 3. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
Pembahasan selanjutnya diberikan oleh Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia. Suwandi Wiranto dalam materinya menjelaskan mengenai dampak Putusan MK a quo terhadap industri pembiayaan. Lebih lanjut, Beliau juga menyebutkan Dana Perusahaan Pembiayaan berasal dari perbankan yang artinya juga merupakan dana masyarakat. Dengan demikian, apabila masyarakat tidak memenuhi kewajiban membayar hutangnya, maka Perusahaan Pembiayaan pun tidak dapat mengembalikan dana ke perbankan/dana masyarakat.
Selanjutnya, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., dari Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM juga menyampaikan materi dan sekaligus memberikan beberapa rekomendasi terkait Putusan MK a quo. Beliau menyampaikan terhadap Putusan MK tersebut dapat diberikan petunjuk pelaksanaan tentang eksekusi jaminan fidusia terkait dengan pembatasan mengenai makna kesepakatan wanprestasi dan penyerahan secara sukarela. Beliau juga menyampaikan kepada lembaga pembiayaan agar melakukan penegasan kembali makna persetujuan pasangan dalam perbuatan hukum dalam hal terjadi eksekusi pada saat pengikatan jaminan.
Terakhir, materi disampaikan oleh Edy Wibowo, S.H., M.H. selaku (Asisten Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia) yang dalam materinya memberikan beberapa alternatif solusi untuk menyikapi permasalahan hukum terkait eksekusi jaminan fidusia. Hal tersebut antara lain: 1. Mahkamah Agung perlu menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Eksekusi Jaminan Fidusia; 2. Terhadap Otoritas Jasa Keuangan, perlu untuk melakukan peningkatan edukasi dan pengawasan; dan 3. Terhadap Perusahaan Pembiayaan untuk meningkatkan mitigasi risiko dan analisis pembiayaan.
Setelah seluruh pembicara menyampaikan materinya, Webinar Nasional dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan sesi foto bersama.