Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan acara yang menggali aspek-aspek mendalam tentang peran dosen sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus korupsi. Acara ini dihadiri oleh sejumlah unsur akademisi dan praktisi untuk mendiskusikan berbagai dimensi etika, moral, dan proporsionalitas yang terkait dengan keterlibatan akademisi dalam proses litigasi kasus korupsi yang kompleks.
Acara ini diadakan oleh Unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum, dengan dukungan dari Tim Task Force Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Sistem Informasi di bawah naungan Dekanat. Forum ini berlangsung di Ruang Agung Hyatt Regency pada Jumat (15/03/2024). Lebih dari 30 peserta dari beragam latar belakang, termasuk dekanat, guru besar, dosen, dan praktisi hukum hadir untuk berpartisipasi dalam diskusi yang sangat penting ini. Selain merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat, acara ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SGDs) pada angka 4 yaitu Pendidikan Bermutu dan 17 yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., menekankan urgensi pembahasan ini, menyatakan komitmen fakultas untuk merumuskan pandangan yang komprehensif mengenai peran dosen sebagai saksi ahli dalam konteks kasus korupsi. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Sistem Informasi, bertindak sebagai moderator, menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan berbagai sudut pandang dalam pengambilan keputusan terkait masalah ini.
Fany Widyastuti S.H., M.H. selaku Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, yang mewakili sudut pandang Jaksa, menyampaikan bahwasanya dalam proses perkara di pengadilan, aparat penegak hukum mengharapkan bahwa saksi ahli untuk dapat konsisten dalam memberikan keterangan. Pemaparan ini juga diperkuat dengan penjelasan dari Muhtar Ali, S.H., LL.M. bahwa dalam memilih saksi ahli untuk dihadirkan pun pengacara melewati serangkaian proses dan kualifikasi dalam memilih. Diperlukan adanya konsistensi atau beliau menyebut dengan “Rock Solid” dimana ahli harus memiliki pendirian yang teguh atau tidak mudah digoyahkan dengan pertanyaan-pertanyaan atau misleading yang sering kali muncul di proses pengadilan.
Diskusi semakin diperkaya dengan sumbangan pemikiran dari guru besar dan dosen Fakultas Hukum, yang menyoroti pentingnya kontribusi akademisi dalam memahami dan menyelesaikan kasus korupsi. Mereka menekankan peran vital pengetahuan akademis dalam memperkaya proses hukum di pengadilan dan membangun adanya konstruksi hukum untuk membantu Hakim membuat sebuah putusan.
Diskusi yang intens ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dinamika pengadilan dalam kasus korupsi, tetapi juga menciptakan platform untuk mendiskusikan solusi-solusi konstruktif dan kebijakan yang dapat diterapkan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum.
Acara ditutup dengan suasana yang penuh keakraban, di mana peserta saling bertukar pikiran dan pengalaman sambil berbuka puasa bersama, menciptakan kesempatan untuk menjalin jaringan dan kerja sama yang lebih erat di masa depan.
Penulis: Fadhila Ardianti