Dosen Fakultas Hukum UAJY Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

Fakultas Hukum UGM baru saja menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor bagi Imma Indra Dewi Windajani, S.H., M. Hum. dengan penelitian disertasi yang bertajuk Harmonisasi Pengaturan Ketenagakerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia pada Senin (30/1) di Ruang 3.1.1. Pada promosi doktor ini, bertidak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum. dan ko-promotor adalah Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. Sedangkan tim penguji terdiri dari Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum., Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D., Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum, dan Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D. selaku ketua penguji.

Imma menerangkan peraturan perundang-undangan mengenai pekerja disabilitas harus diharmonisasi. Instrumen hukum yang mengatur tentang pekerja disabilitas antara lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Imma, ketiga Undang-Undang tersebut belum harmonis ditinjau dari konsep non diskriminasi, keadilan, dan kesetaraan yang tampak belum diadopsi dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Tak hanya itu, UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 juga belum harmonis dengan konvensi-konvensi Internasional.

Ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan ini terjadi karena UU Nomor 13 tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 dilahirkan untuk memenuhi kepentingan ekonomi dan investasi, sehingga pembetukannya ortodoks dan fungsi hukumnya sebagai refleksi visi sosial dan politik pemegang kekuasaan. Sedangkan UU Nomor 8 Tahun 2016 dilahirkan untuk memberi perlindungan HAM, proses pembentukannya responsif dan fungsi hukumnya sebagai sarana pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, dalam disertasi ini UU Nomor 8 Tahun 2016 menjadi pedoman harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait pekerja disabilitas.

Imma menambahkan, Indonesia sebagai anggota bangsa internasional sudah semestinya menggunakan konvensi internasional sebagai dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, konsep-konsep dalam konvensi internasional dapat diterima dan diadopsi dengan baik serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai falsafah bangsa. “Konsep kesamaan dan kesamaan memperoleh pekerjaan dalam konvensi internasional mencerminkan sila ke-5 Pancasila yaitu keadilan,” ungkapnya.

Imma Indra Dewi Windajani yang berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dengan baik dan dinyatakan lulus dengan nilai A-. Dengan ini Dr. Imma Indra Dewi Windajani, S.H., M. Hum. merupakan Doktor ke 251 yang lulus ujian di Fakultas Hukum UGM dan Doktor ke 5770 yang lulus di Universitas Gadjah Mada.

TAGS :  

Latest News

Fakultas Hukum UGM Terima Kunjungan Campus Tour SMA Islam Dian Didaktika Depok

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan edukatif dari SMA Islam Dian Didaktika Depok, Jawa Barat, dalam rangka kegiatan campus tour pada Rabu …

URP FH UGM Menyelenggarakan Program Hibah Penelitian untuk Peningkatan Publikasi Ilmiah bagi Dosen & Mahasiswa

Unit Riset Publikasi (URP) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Hibah Penelitian Mahasiswa, Dosen, dan Pusat Kajian pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan …

FH UGM Kembali Mengukuhkan Kerja Sama dengan PERADI dalam Penyelenggaraan PKPA Perdana di Tahun 2026

Kamis (29/01/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berkolaborasi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan pembukaan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII …

Scroll to Top