Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan

law2Selasa, 17 November 2015, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengukuhkan seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum. Beliau adalah Prof. Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum. Sidang pengukuhan Guru Besar tersebut digelar di Balai Senat UGM oleh ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Sunjoto, Dip.HE, DEA.

Dalam pidato pengukuhan berjudul Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan, Sulistiowati membahas solusi hukum untuk menghindarkan dominasi tanpa tanggung induk perusahaan pada perusahaan grup di Indonesia. Sulistiowati mengatakan permasalahan tanggung jawab hukum dalam perusahaan grup kepada pihak ketiga anak perusahaan disebabkan oleh berlakunya prinsip hukum perseroan sebagai badan hukum dan induk sebagai pemegang saham anak perusahaan memiliki limited liability. Bahkan, pada perusahaan grup piramida, tanggung jawab induk perusahaan menjadi semakin terbatas sejalan dengan semakin banyaknya lapisan anak perusahaan sehingga induk perusahaan memiliki limitedliability dalam limited liability atas ketidakmampuan cucu perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

            Staf pengajar mata kuliah Hukum Dagang itu mengatakan bahwa induk perusahaan dapat memperoleh manfaat dari dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhindar dari tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebagai akibat hukum dari perbuatan hukum anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan, sepanjang dominasi induk terhadap pengurusan anak perusahaan nyata-nyata tidak terbukti menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, iktikad tidak baik, maupun kerugian pihak ketiga anak perusahaan.

            “Karena itu, solusi hukum yang membebankan tanggungjawab induk perusahaan guna menghindarkan adanya dominasi tanpa tanggung jawab terhadap perbuatan anak-anak perusahaan, perlu dipertimbangkan untuk memenuhi prinsip keadilan dari kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga anak perusahaan. Pembebanan tanggung jawab hukum induk atas dominasi terhadap anak perusahaan dapat dilakukan dengan menelaah pasal 1367 KUH Perdata yang memungkinkan tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.” papar Ketua Bagian Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM itu. (ReporterFH/Sekar-Lita)

TAGS :  

Latest News

Dua Mahasiswa UGM Raih Beasiswa ke Leiden Belanda, Belajar Kembangkan Riset Sosio Legal

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program Erasmus+ International Credit …

Diskusi Pentingnya Proses Demokrasi Dalam Internal Partai Politik, FH UGM Bersama Kemenkumham Gelar Studium Generale

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga negara. Dalam hal …

Fakultas Hukum UGM Raih Kenaikan Peringkat dalam QS by Subjects 2024

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum UGM berhasil bergerak …

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2020, Alfatania Sekar Ismaya dan Raihan Khrisna Amalia, berhasil meraih beasiswa penuh untuk program …

Keberadaan partai politik (parpol) sebagai institusi dalam demokrasi berfungsi untuk menjembatani berbagai kepentingan antar warga negara maupun antara warga negara dengan lembaga-lembaga …

Sebuah pencapaian bagi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam QS World University Rankings (WUR) by Subject. Di tahun 2024 ini, Fakultas Hukum …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar penyuluhan hukum bertajuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pemahaman Hukum Transaksi Adat untuk Mendukung Tujuan Pembangunan …

Scroll to Top