Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan

law2Selasa, 17 November 2015, Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali mengukuhkan seorang Guru Besar dari Fakultas Hukum. Beliau adalah Prof. Dr. Sulistiowati, S.H.,M.Hum. Sidang pengukuhan Guru Besar tersebut digelar di Balai Senat UGM oleh ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Ir. Sunjoto, Dip.HE, DEA.

Dalam pidato pengukuhan berjudul Dominasi Tanpa Tanggung Jawab Induk Perusahaan, Sulistiowati membahas solusi hukum untuk menghindarkan dominasi tanpa tanggung induk perusahaan pada perusahaan grup di Indonesia. Sulistiowati mengatakan permasalahan tanggung jawab hukum dalam perusahaan grup kepada pihak ketiga anak perusahaan disebabkan oleh berlakunya prinsip hukum perseroan sebagai badan hukum dan induk sebagai pemegang saham anak perusahaan memiliki limited liability. Bahkan, pada perusahaan grup piramida, tanggung jawab induk perusahaan menjadi semakin terbatas sejalan dengan semakin banyaknya lapisan anak perusahaan sehingga induk perusahaan memiliki limitedliability dalam limited liability atas ketidakmampuan cucu perusahaan untuk menyelesaikan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.

            Staf pengajar mata kuliah Hukum Dagang itu mengatakan bahwa induk perusahaan dapat memperoleh manfaat dari dominasi terhadap pengurusan anak perusahaan dan terhindar dari tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga sebagai akibat hukum dari perbuatan hukum anak perusahaan yang menjalankan instruksi induk perusahaan, sepanjang dominasi induk terhadap pengurusan anak perusahaan nyata-nyata tidak terbukti menyebabkan adanya perbuatan melawan hukum, iktikad tidak baik, maupun kerugian pihak ketiga anak perusahaan.

            “Karena itu, solusi hukum yang membebankan tanggungjawab induk perusahaan guna menghindarkan adanya dominasi tanpa tanggung jawab terhadap perbuatan anak-anak perusahaan, perlu dipertimbangkan untuk memenuhi prinsip keadilan dari kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga anak perusahaan. Pembebanan tanggung jawab hukum induk atas dominasi terhadap anak perusahaan dapat dilakukan dengan menelaah pasal 1367 KUH Perdata yang memungkinkan tanggung jawab seseorang atas kerugian yang disebabkan oleh dirinya maupun orang-orang yang menjadi tanggungannya.” papar Ketua Bagian Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM itu. (ReporterFH/Sekar-Lita)

TAGS :  

Latest News

Jupriyadi Raih Gelar Doktor UGM Usai Tawarkan Reformulasi Peninjauan Kembali Demi Kepastian Hukum

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) kembali melahirkan pakar hukum baru yang membawa gagasan strategis bagi penyempurnaan sistem …

PDIH FH UGM Optimalkan Percepatan Masa Studi Angkatan 2021 Melalui Konsinyering Tim Promotor dan Mahasiswa

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pendidikan bagi para mahasiswanya. Hal ini dibuktikan melalui …

Seminar Nasional MIH UGM Kampus Jakarta Bahas Tantangan Tata Kelola Ekonomi dan Strategi Stabilitas Pasar Modal

Sabtu (4/4/2026), Program Studi MIH UGM (Kampus Jakarta) sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Rapor Merah Tata Kelola Pasar Modal Indonesia: Mengurai Tantangan Tata Kelola Ekonomi …

Scroll to Top