Dalam rangka memaksimalkan pengawasan partisipatif masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman tahun 2024, PANDEKHA Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan Bawaslu Sleman dan Caksana Institute mengadakan penyuluhan hukum dengan tema “Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Masyarakat: Peran Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024”. Acara ini dilaksanakan di Crystal Lotus Hotel dan dihadiri oleh perwakilan desa anti politik uang atau Desa APU, tokoh masyarakat, serta beberapa instansi terkait, Sleman, pada Selasa (20/8/2024).
Penyuluhan hukum kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya menguatkan masyarakat yang inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, serta membangun kelembagaan demokrasi lokal yang efektif dan akuntabel. Hal tersebut selaras dengan visi pembangunan berkelanjutan (SDGs) ke-16 yang mempromosikan perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh.
Dalam sesi pengantar, anggota Bawaslu Kabupaten Sleman dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Raden Yuwan Sikra, S.H., menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas pemilu. Raden menggarisbawahi bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya sekadar mengamati. Namun, juga berperan aktif untuk mencegah praktik politik uang yang berpotensi merusak demokrasi.
Anggota Bawaslu Provinsi DIY dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Umi Illiyina, S.H., M.H. juga menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif dari masyarakat sangat dibutuhkan, terutama karena DIY termasuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan pemilu yang tinggi secara nasional. Umi juga menekankan pentingnya menghindari politik uang yang sering terjadi pada masa kampanye dan penghitungan suara.
Dalam sesi penyampaian materi penyuluhan, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., MA., Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) Fakultas Hukum UGM menyampaikan tentang bahaya politik uang terhadap demokrasi. Ia menjelaskan bahwa politik uang telah menjadi fenomena yang merusak demokrasi di Indonesia, baik di tingkat lokal maupun nasional. “Politik uang tidak hanya merusak integritas pemilihan, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi. Pemimpin yang terpilih melalui politik uang cenderung tidak berkualitas dan berpotensi terlibat dalam korupsi,” tegas Yance.
Yance juga menyoroti bahwa praktik politik uang dapat berbentuk berbagai macam, mulai dari pemberian uang tunai hingga janji-janji politik, seperti haji atau umroh. Regulasi terkait politik uang sudah diatur dalam UU Pilkada, di mana penerima politik uang juga dapat dipidana. Namun, Yance menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap politik uang harus didukung oleh edukasi publik yang intensif.
Dalam sesi tanya jawab, peserta dari berbagai desa dan kecamatan menyampaikan kekhawatiran mereka terkait praktik politik uang yang sulit dihilangkan. Hartono, perwakilan dari Panwaslu Kecamatan Sleman, menanyakan tentang sanksi yang diberikan kepada pelaku politik uang dan bagaimana masyarakat dapat dilibatkan dalam pengawasannya. Menjawab pertanyaan ini, Yance menjelaskan bahwa sanksi terhadap politik uang dapat diterapkan pada setiap tahapan pemilu, mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara.
Sementara itu, perwakilan dari Panwascam Gamping, Daryono, menyampaikan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat yang berusaha melawan politik uang, terutama stigma negatif yang melekat pada mereka. Menanggapi hal tersebut, Yance menyarankan agar tokoh-tokoh kunci di masyarakat, seperti kepala desa, tokoh agama, serta aparatur negara, dilibatkan dalam kampanye melawan politik uang.
“Narasi negatif tentang politik uang perlu terus dibangun, sehingga masyarakat yang terlibat dalam praktik ini merasa bahwa mereka sedang melakukan tindakan yang salah,” tambah Yance.
Acara ditutup dengan rencana tindak lanjut untuk memperkuat peran Desa APU di wilayah Sleman, diantaranya dengan legalisasi Desa APU melalui peraturan desa terkait dan sosialisasi ke masyarakat setempat yang dilakukan secara bersama-sama oleh PANDEKHA, Bawaslu Sleman, dan Caksana Institute menjelang pemilihan. Diharapkan, dengan terbentuknya lebih banyak Desa APU, pengawasan terhadap pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024 dapat berjalan lebih efektif dan demokratis.
Penulis: Muhammad Rifai Yusuf (PANDEKHA)
Editor: PR