Tes Substansi Gelombang II Program Studi Magister Kenotariatan

A. KETENTUAN UMUM

  1. Peserta memiliki kemampuan untuk menjalankan komputer (laptop) dengan terampil dan tidak memiliki hambatan penglihatan;
  2. Peserta mempersiapkan sarana prasarana sebagaimana Ketentuan Khusus Ujian;
  3. Peserta dilarang mendokumentasikan pelaksanaan ujian maupun soal-soal ujian;
  4. Kesalahan dan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan ujian menjadi tanggung jawab peserta.

B. KETENTUAN KHUSUS

1.  Ketentuan Sarana dan Prasarana

a.  Ketentuan Perangkat

1. Menyediakan perangkat laptop dengan spesifikasi sebagai berikut :

a). Layar berukuran minimal 11 inchi;
b). Sudah terinstall aplikasi Zoom;
c). Kamera laptop dalam kondisi baik dan jelas (resolusi yang bagus) atau diperbolehkan
menggunakan webcam eksternal;
d). Kondisi audio laptop (microphone dan speaker) berfungsi baik.

2. Memiliki akses internet yang lancar dan stabil;
3.  Menyediakan kuota internet yang cukup (minimal 4 GB) atau
melalui akses Internet Service Provider (ISP);
4.  Pastikan baterai laptop dalam kondisi baik sebagai antisipasi apabila terjadi mati listrik;
5.   Pastikan laptop terhubung dengan daya selama pelaksanaan ujian berlangsung.

b.  Ketentuan Meja dan Ruangan

1) Menyediakan meja-kursi dengan tembok sekeliling yang bersih;
2) Meja wajib dibersihkan dari barang-barang selain laptop dan alat tulis (pena/pensil dan kertas);
3) Ruangan yang digunakan oleh peserta wajib memiliki atau mendapatkan pencahayaan
yang baik/terang.

2.  Ketentuan Ujian

Ujian Substansi akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 15 Juli 2021
Pukul                : 07.30 – 12.00 WIB
Materi Ujian    : Pengantar Hukum Indonesia, Pengantar Ilmu Hukum,
Hukum Perjanjian dan Hukum Pertanahan
Metode             : Daring (Google Form dan Zoom Meeting)

 

TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN

  1. Peserta mengenakan kemeja atau blus berwarna putih dan tidak menggunakan topi. Khusus wanita berkerudung disarankan menggunakan kerudung berwarna cerah;
  2. Ketika mengikuti ujian, peserta wajib sudah menempati meja yang telah disesuaikan dengan persyaratan selama proses ujian berlangsung;
  3. Peserta menyiapkan bukti pendaftaran dan kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP, Paspor atau SIM);
  4. Peserta wajib masuk online meeting conference (Zoom Meeting) tepat waktu sesuai jadwal;
  5. Peserta diperkenankan menyiapkan dan menggunakan pena dan lembar kertas polos untuk keperluan corat-coret;
  6. Selama mengerjakan soal ujian, peserta menghadap ke layar monitor dengan posisi 100% wajah dan bahu wajib tampak/terlihat di layar monitor;
  7. Peserta menyalakan microphone selama mengerjakan ujian;
  8. Peserta yang melakukan tindakan kecurangan atau pelanggaran ketentuan ujian, tidak akan ditegur oleh Pengawas Ujian, namun akan dicatat dalam Berita Acara Pelaksanaan Ujian;
  9. Jika terjadi putus koneksi internet, video (webcam), atau audio (microphone dan speaker) peserta, maka Panitia Ujian akan memutuskan apakah peserta diperbolehkan melanjutkan ujian yang sudah dilaksanakan atau tidak, berdasarkan informasi dan data dari Admin IT;
  10. Peserta yang mengalami kendala teknis saat ujian telah dimulai dan kendala tersebut tidak dapat diselesaikan, dinyatakan didiskualifikasi.
TAGS :  

Latest News

URP FH UGM Menyelenggarakan Program Hibah Penelitian untuk Peningkatan Publikasi Ilmiah bagi Dosen & Mahasiswa

Unit Riset Publikasi (URP) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan kegiatan Launching dan Sosialisasi Hibah Penelitian Mahasiswa, Dosen, dan Pusat Kajian pada Selasa (3/2/2026). Kegiatan …

FH UGM Kembali Mengukuhkan Kerja Sama dengan PERADI dalam Penyelenggaraan PKPA Perdana di Tahun 2026

Kamis (29/01/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berkolaborasi bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan pembukaan perkuliahan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XVIII …

"Suluh Praja" Legal Extension in Banjarharjo Village, Kulon Progo: Collaboration between UGM Faculty of Law and Kejati DIY to Enhance Public Legal Knowledge on Inheritance Law, Disputes, and Amicable Dispute Resolution

Kamis (29/1/2026), Fakultas Hukum UGM melalui Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses menyelenggarakan rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh …

Scroll to Top