Departemen Hukum Islam FH UGM menyelenggarakan Workshop dalam rangka Evaluasi Bahan Ajar Mata Kuliah pada Kamis (08/08/2025), di Hotel Grand Tjokro, Yogyakarta. Workshop ini diadakan dalam rangka mempersiapkan kuliah perdana pada tahun akademik 2025/2026. Evaluasi dan pemutakhiran materi ini dilakukan dengan mengakomodir masukan-masukan yang disampaikan oleh Perwakilan MUI DIY, Perwakilan Kanwil Kemenag DIY, dan Praktisi Notaris/PPAT yang diselengggarakan hari sebelumnya.
Tujuan diselenggarakannya workshop adalah untuk melakukan evaluasi dan pembaruan struktur materi mata kuliah yang diampu oleh Departemen Hukum Islam FH UGM. Selain itu, workshop ini juga bertujuan untuk menyesuaikan relevansi substansi materi dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Penyesuaian dilakukan dengan mengakomodir dinamika regulasi, produk pengadilan dalam bidang hukum Islam, serta berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat.
Workshop dihadiri oleh seluruh dosen Departemen Hukum Islam FH UGM yaitu Prof. Dr. Hartini, S.H., M.Si., Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn., Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., Dr. Destri Budi Nugraheni, S.H., M.S.I., Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M., dan Haniah Ilhami, S.H., LL.M. Pada workshop ini, seluruh dosen Departemen Hukum Islam FH UGM, memberikan identifikasi, evaluasi serta masukan tentang bahan ajar mata kuliah. Harapannya, melalui kegiatan workshop ini, mata kuliah yang diampu oleh Departemen Hukum Islam FH UGM dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan bahan pembelajaran yang berkualitas. Workshop ini juga menjadi sarana untuk menyamakan persepsi antara akademisi dan stakeholders terkait, seperti perwakilan MUI DIY, praktisi Notaris/PPAT, serta perwakilan Kanwil Kementerian Agama DIY.
Workshop ini juga memiliki keterkaitan erat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Upaya evaluasi dan pemutakhiran bahan ajar mendukung SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) dengan memastikan materi perkuliahan selalu relevan, kontekstual, dan mampu menjawab tantangan zaman. Selain itu, pembahasan mengenai hukum keluarga, perjanjian syariah, dan isu-isu sosial keagamaan berkontribusi pada SDG 5 (Kesetaraan Gender) karena menekankan perlindungan serta keadilan bagi perempuan dan kelompok rentan dalam sistem hukum Islam. Lebih jauh, kegiatan ini turut menguatkan SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan kurikulum berbasis keadilan, transparansi, serta penegakan hukum yang responsif. Kolaborasi dengan MUI, Kementerian Agama, dan praktisi hukum juga mencerminkan semangat SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), yakni membangun kerja sama lintas sektor dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum Islam di Indonesia.
Penulis: Mastri Imammusadin, S.H.
Editor: PR




