Penyuluhan Hukum dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta. Penyuluhan ini mengangkat topik Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Pidana dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Online. Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai potensi-potnsi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam pinjam uang secara internet antara lain adalah kredit macet, penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman. Selain itu, peningkatan perdagangan dan investasi, termasuk Transaksi e-commerce berpoteni meningkatkan sengketa. Karena itu perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif Online Dispute Resolution (ODR) sebagai salah satu pilihan. Penyelesaian sengketa ODR di Indonesia terdapat mediasi dan BANI.