DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH

Penyuluhan di Kalurahan Tamanmartani

Tema Hukum: Islamic Law

Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja

Tahun Pelaksanaan: 2022

Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Tamanmartani, Kabupaten Sleman

Penyuluh: 

  • [“Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.”,”Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.”]

Pada 28 Juli 2022, Penyuluhan Hukum dilakukan di Balai Kalurahan Tamanmartani. Penyuluhan yang diikuti oleh Perangkat Desa Tamanmartani ini mengangkat topik media sosial kaitannya dengan hukum pidana dan pewarisan. Narasumber menjelaskan bahwa apabila sosial media digunakan untuk mencemarkan nama baik dan digunakan untuk mengancam suatu perbuatan maka akan dikenakan UU ITE. Kemudian mengenai topik pewarisan, narasumber menjelaskan bahwa harta orang yang sudah meninggal akan menimbulkan akibat harta tersebut harus dibagikan. Syarat waris yaitu hidup, memiliki hubungan nasab atau perkawinan, dan tidak terhalang secara hukum untuk mewaris.

Dokumentasi

Scroll to Top