Jenis Penyuluhan: Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal
Tahun Pelaksanaan: 2022
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Kedungsari, Kabupaten Banyuwangi
Penyuluh:
[“Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M.”]
Pada 12 dan 13 Juli 2022, Penyuluhan Hukum dilakukan di Balai Desa Kedungasri, Banyuwangi. Penyuluhan hukum dihadiri oleh Gabungan Kelompok Tani Desa Kedungasri, anggota Kelompok Tani Hutan Sejati, perangkat Desa Kedungasri, dan pendamping (penyuluh kehutanan) kelompok tani hutan pemegang IPHPS dan Kemitraan Kehutanan. Bapak Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M. sebagai narasumber mengangkat tema “Dampak Penetapan Kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada Program Perhutanan Sosial di Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi-Jawa Timur”. Penyuluhan hukum bertujuan untuk menyosialisasikan kebijakan KHDPK yang diterbitkan oleh Pemerintah dan konsekuensinya terhadap konstelasi pengelolaan hutan negara di Jawa. Selain itu, penyuluhan diharapkan dapat memberi pemahaman kepada peserta mengenai dampak penerapan kebijakan KHDPK bagi mereka, serta bagaimana ke depan menyikapinya.