Tema Hukum: Agrarian Law
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Suluh Praja
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Tamantirto, Kabupaten Bantul
Penyuluh:
Dalam acara penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kalurahan Tamantirto pada 16 Juni 2023, sejumlah permasalahan dan isu hukum muncul, khususnya terkait pemakaian tanah kas desa untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kendala perizinan yang memakan waktu. Narasumber memberikan pemaparan materi mengenai pemanfaatan tanah kas desa, yang kemudian diikuti oleh sesi diskusi. Pertanyaan dari peserta mencakup kerja sama pemanfaatan tanah kas desa, lamanya pemanfaatan oleh pihak lain, dan peruntukan tanah kas desa yang tidak sesuai tata ruang. Narasumber menegaskan bahwa kerja sama dengan pihak luar dianggap sah selama mematuhi aturan, dan pemanfaatan tanah kas desa dapat diberikan izin dalam jangka waktu 15 tahun yang dapat diperpanjang. Diperbolehkan juga jika tanah tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang, asalkan memenuhi syarat-syarat dan memiliki izin dari Kasultanan/Kadipaten. Diskusi ini menyoroti perlunya pemahaman perizinan, aturan kerja sama, dan tujuan sosial-ekonomi desa dalam pemanfaatan tanah kas desa.