ALSA LC UGM (Asian Law Students’ Association Local Chapter Universitas Gadjah Mada) kembali menyediakan wadah diskusi hukum informal bagi anggotanya melalui kegiatan DIALEKTIKA, yang dinaungi oleh Divisi Law Development. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berpikir, berpendapat, dan berdiskusi dalam forum informal di ALSA LC UGM. Pada DIALEKTIKA #6, yang digelar pada Kamis (19/9/2024), tema yang diusung adalah “Academic Integrity Violation Cases”, yang membahas maraknya pelanggaran akademik melalui penggunaan joki dan Artificial Intelligence (AI).
Dalam diskusi ini, terdapat tiga poin utama yang dibahas: batasan penggunaan ChatGPT dalam dunia akademik, eksistensi praktik joki serta faktor-faktor pendorongnya, dan ancaman yang ditimbulkan oleh joki terhadap kemampuan intelektual mahasiswa. Para peserta mendiskusikan bahwa penggunaan ChatGPT sebagai referensi layaknya mesin pencari seharusnya tidak menjadi masalah jika digunakan dengan benar. Namun, ChatGPT dianggap sebagai bentuk pelanggaran akademik ketika hasil dari AI tersebut langsung disalin oleh pengguna tanpa proses berpikir kritis.
Praktik joki didefinisikan sebagai tindakan mengerjakan tugas akademik yang dilakukan bukan oleh mahasiswa sendiri, melainkan oleh pihak lain. Diskusi juga menyoroti bahwa joki ada karena permintaan dari mahasiswa yang merasa tidak memiliki kapabilitas, sementara di sisi lain ada pihak yang menawarkan jasa joki untuk mendapatkan penghasilan. Selain itu, kurangnya pemahaman terhadap etika akademik menjadi salah satu penyebab mengapa praktik ini terus berlangsung.
Patricia Nerissa menambahkan bahwa praktik joki merupakan ancaman serius terhadap kemampuan intelektual mahasiswa, karena menghambat pengembangan kemampuan berpikir kritis. Mahasiswa yang terbiasa menggunakan joki akan kesulitan saat memasuki dunia kerja, khususnya di bidang hukum, di mana kemampuan analisis sangat penting.
Syabilla Himaningtyas menyoroti bahwa penegakan hukum terkait pelanggaran akademik, khususnya bagi mahasiswa, belum diatur secara optimal. Saat ini, hanya plagiarisme dalam karya ilmiah di perguruan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan belum mencakup tingkat sekolah.
Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya integritas dan etika akademik, serta memitigasi pelanggaran melalui penyebaran pemahaman tentang ancaman penggunaan joki dan ChatGPT. DIALEKTIKA #6 juga menjadi bagian dari implementasi SDGs poin ke-4: Pendidikan Berkualitas (Quality Education), dengan fokus pada peningkatan pendidikan yang inklusif dan etis.
Penulis: Patricia Nerissa Krisna Putri (ALSA LC UGM)
Editor: PR