Pengaturan Pengujian Peraturan Daerah Perlu Diharmonisasikan

IMG_2229Indonesia adalah negara hukum. Setiap negara hukum tidak bisa lepas dari peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut sangat penting untuk mengatur sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri dengan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pemeritah daerah (Pemda) berwenang membentuk suatu peraturan daerah (Perda) untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan untuk meguji kembali suatu Perda kepada menteri dalam negeri (eksekutif review), mahkamah agung (judicial review), dan Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (legislatif review). Mekanisme eksekutif dan judicial review tersebut dapat berujung pada pembatalan, sedangkan legislatif review dapat berujung pada perubahan atau pencabutan suatu Perda.

“Review ini salah satu bentuk pengawasan”, ujar Dr.Abdul Aziz Nasihuddin, S.H.,M.M.,M.H. saat ujian terbuka pada Sabtu (20/8) di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dosen Fakultas Hukum Universitas Soedirman (FH Unsoed) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengujian Yuridis Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota oleh Mahkamah Agung Pengaruhnya terhadap Pemberdayaan Daerah”.

“Ketiga review itu seharusnya sekarang ini dihidupkan kembali secara berimbang”, tandas dosen Hukum Tata Negara ini. Menurut Abdul Aziz Nasihuddin, legislatif review meninjau tentang kebijakan, eksekutif review meninjau tentang adminisrasi, sedangkan yudikatif review meninjau tentang yuridisnya. “Sehingaa apabila ketiga-tiganya ini diharmonisasikan, maka kemudian itu akan menjadi lengkap”, imbuh Abdul Aziz Nasihuddin.

Lebih lanjut, Abdul Aziz Nasihuddin menjelaskan bahwa pengujian yuridis Perda kabupaten / kota belum berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah. Pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) hanya sebatas pada sisi yuridisnya tanpa memperhatikan aspek kekhasan daerahnya. “Review selama ini yang dilakukan hanya merugikan daerah”, ungkap Abdul Aziz Nasihuddin. (Fardi)

TAGS :  

Latest News

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, and HuMa Hold Public Discussion on the FPIC Principle in the Draft Indigenous Peoples Bill

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Telah Dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX FH UGM bersama PERADI Tahun 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

FH UGM, NRGS, and PT Pertamina (Persero) Continue the Pertamina Mini Master of Law Program 2026 into the Fifth Week of Learning

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalui Pusat Kajian Tata Kelola Sumber Daya Alam (Natural Resources Governance Studies/NRGS) bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina …

Scroll to Top