Pengaturan Pengujian Peraturan Daerah Perlu Diharmonisasikan

IMG_2229Indonesia adalah negara hukum. Setiap negara hukum tidak bisa lepas dari peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan tersebut sangat penting untuk mengatur sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Indonesia adalah negara kesatuan yang terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas kabupaten dan kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang dapat mengatur dan mengurus urusannya sendiri dengan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Pemeritah daerah (Pemda) berwenang membentuk suatu peraturan daerah (Perda) untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah. Di sisi lain, peraturan perundang-undangan memberikan kewenangan untuk meguji kembali suatu Perda kepada menteri dalam negeri (eksekutif review), mahkamah agung (judicial review), dan Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (legislatif review). Mekanisme eksekutif dan judicial review tersebut dapat berujung pada pembatalan, sedangkan legislatif review dapat berujung pada perubahan atau pencabutan suatu Perda.

“Review ini salah satu bentuk pengawasan”, ujar Dr.Abdul Aziz Nasihuddin, S.H.,M.M.,M.H. saat ujian terbuka pada Sabtu (20/8) di Ruang III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dosen Fakultas Hukum Universitas Soedirman (FH Unsoed) ini berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pengujian Yuridis Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota oleh Mahkamah Agung Pengaruhnya terhadap Pemberdayaan Daerah”.

“Ketiga review itu seharusnya sekarang ini dihidupkan kembali secara berimbang”, tandas dosen Hukum Tata Negara ini. Menurut Abdul Aziz Nasihuddin, legislatif review meninjau tentang kebijakan, eksekutif review meninjau tentang adminisrasi, sedangkan yudikatif review meninjau tentang yuridisnya. “Sehingaa apabila ketiga-tiganya ini diharmonisasikan, maka kemudian itu akan menjadi lengkap”, imbuh Abdul Aziz Nasihuddin.

Lebih lanjut, Abdul Aziz Nasihuddin menjelaskan bahwa pengujian yuridis Perda kabupaten / kota belum berpengaruh terhadap pemberdayaan daerah. Pengujian yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) hanya sebatas pada sisi yuridisnya tanpa memperhatikan aspek kekhasan daerahnya. “Review selama ini yang dilakukan hanya merugikan daerah”, ungkap Abdul Aziz Nasihuddin. (Fardi)

TAGS :  

Latest News

Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis oleh DoctorSHARE dan Mahasiswa MHKes FH UGM di Pelabuhan Berhala, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas

Kepulauan Anambas – Senin (28/4/2025), Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan DoctorSHARE, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah sukses melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis …

FH UGM Selenggarakan Hearing Efisiensi Anggaran Bersama LO/LSO

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan pertemuan bertajuk “Hearing Efisiensi Anggaran Fakultas Hukum” sebagai tindak lanjut atas Permohonan Kejelasan Dampak Efisiensi yang diajukan …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Fenomena Klitih di Yogyakarta: Soroti Aspek Pidana dan Peran Keluarga dalam Pencegahan

Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fenomena klitih dalam aspek pidana serta pentingnya peran keluarga dalam upaya pencegahannya. Program Pro Justicia yang disiarkan melalui TVRI …

Kepulauan Anambas – Senin (28/4/2025), Fakultas Hukum UGM bekerja sama dengan DoctorSHARE, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah sukses melaksanakan kegiatan Pelayanan …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengadakan pertemuan bertajuk “Hearing Efisiensi Anggaran Fakultas Hukum” sebagai tindak lanjut atas Permohonan Kejelasan Dampak …

Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap fenomena klitih dalam aspek pidana serta pentingnya peran keluarga dalam upaya pencegahannya. Program Pro Justicia yang …

Senin (21/4/2025), pukul 11.00 WIB bertempat di Ruang Meeting Pusat Kajian Fakultas Hukum UGM, Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan pertemuan luring berkaitan dengan …

Scroll to Top