DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH
Penyuluhan Hukum Di Kalurahan Sumberadi #2
Tema Hukum: Hukum Perdata
Jenis Penyuluhan: Penyuluhan Hukum Lapas
Tahun Pelaksanaan: 2020
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Sumberadi, Kabupaten Sleman
Penyuluh:
- [“Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.”,”Herliana, S.H., M.Comm.Law., Ph.D.”,”Muhaimin, S.H., M.Kn.”,”Laras Susanti, S.H., LL.M.”]
Pada 18 September 2020, Penyuluhan Hukum dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta melalui platform Zoom Meeting. Penyuluhan yang diikuti oleh 27 orang Narapidana ini mengangkat topik Penyelesaian Sengketa Perdata. Narasumber menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan sengketa perdata, pengadilan bukan merupakan satu satunya lembaga untuk menyelesaikan sengketa karena penyelesaian sengketa diluar pengadilan juga dapat dilaksanakan. Bentuk-bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan para pihak yang bersengketa atau yang mewakili dengan menjalankan suatu proses tawar menawar dalam upaya mencapai kesepakatan. Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan melibatkan pihak ketiga atau mediator sebagai pihak luar yang tidak terikat dengan para pihak yang bersengketa, tidak memihak, netral serta dapat bekerja sama. Konsiliasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang yang bertugas menguraikan fakta, membuat usulan untuk penyelesaian, namun keputusan yang diambil tidak mengikat. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat tertulis oleh para pihak.