Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PKBH FH UGM) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menyelenggarakan penyuluhan hukum dalam rangka pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pungutan bagi Pemerintah Kalurahan Bendung, Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (16/9/2026) di Ruang Pusat Kajian FH UGM tersebut dihadiri oleh perangkat Kalurahan Bendung, perwakilan Kejati DIY, serta akademisi Fakultas Hukum UGM.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kalurahan dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekaligus memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Bendung diharapkan mampu menyusun Peraturan Kalurahan tentang Pungutan yang memiliki dasar hukum kuat, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan keuangan kalurahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam proses pendampingan, tim dosen FH UGM melakukan telaah akademik terhadap draf Rancangan Peraturan Kalurahan. Telaah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aspek hukum yang perlu diperbaiki, baik dari sisi kewenangan, objek pungutan, mekanisme pengelolaan, maupun potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaannya. Sementara itu, Kejati DIY memberikan masukan terkait aspek pencegahan tindak pidana dan pentingnya memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum yang jelas.
Sebagai reviewer, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. menegaskan bahwa pengaturan pungutan di tingkat kalurahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan konflik kewenangan dengan pemerintah daerah. “Peraturan Kalurahan perlu dirancang agar tidak tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Daerah. Penggunaan nomenklatur dan istilah harus disusun secara cermat untuk menghindari konflik kewenangan,” tegasnya.
Pembahasan dalam kegiatan tersebut menitikberatkan pada penguatan dasar hukum pungutan, penyesuaian subjek dan objek pungutan dengan ketentuan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, serta memastikan bahwa objek pungutan tidak memiliki kesamaan dengan objek pajak maupun retribusi daerah. Penggunaan frasa tertentu dalam rancangan peraturan juga menjadi perhatian agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan kewenangan.
Selain itu, tim reviewer mendorong agar materi muatan yang bersifat pokok tetap diatur secara langsung dalam Peraturan Kalurahan dan tidak terlalu banyak didelegasikan kepada Peraturan Lurah. Dari aspek tata kelola, penerapan mekanisme pembayaran non-tunai juga disarankan untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan risiko penyimpangan. Prof. Zainal juga menekankan pentingnya pencatatan keuangan secara tertib agar dana hasil pungutan tidak berada di luar kas dalam jangka waktu yang lama.
Forum diskusi turut membahas pemanfaatan tanah kas desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), khususnya mengenai kejelasan status hukum pemanfaatan aset kalurahan, mekanisme kerja sama, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab antarinstansi. Hal tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan aset kalurahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, PKBH FH UGM dan Kejati DIY berharap Pemerintah Kalurahan Bendung dapat menyusun Peraturan Kalurahan tentang Pungutan yang mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Kolaborasi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan pemerintah kalurahan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan kalurahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penulis: Dandi Jayusman

