Selasa (15/9/2026), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (PKBH FH UGM) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) dan Pemerintah Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan penyuluhan hukum mengenai hasil desk review oleh Tim Penerima Hibah Pendampingan Peraturan Kalurahan terkait dengan Peraturan Kalurahan Logandeng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2027. Acara diselenggarakan di Ruang 2 Pusat Kajian FH UGM. Dalam hal ini, Dosen Ketua Tim Penerima Hibah, Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M. menyampaikan beberapa catatan dan masukan terkait dengan Rancangan Peraturan Kalurahan Logandeng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2027.
Dalam paparannya, Virga menjabarkan hasil desk review atas rancangan peraturan kalurahan tersebut. Terdapat beberapa catatan mendasar yang perlu diperbaiki, meliputi penyesuaian konsiderans dan dasar hukum menggunakan regulasi terbaru. Hal ini mencakup pencantuman UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Desa, penggunaan PP No. 16 Tahun 2026 sebagai pengganti PP No. 43 Tahun 2014, penghapusan PP No. 60 Tahun 2014 yang digantikan oleh PP No. 37 Tahun 2023, hingga penyesuaian Permendesa PDT No. 16 Tahun 2025 dan Perbup Gunungkidul No. 13 Tahun 2026. Selain perbaikan dasar hukum, Bapak Virga juga menekankan pentingnya kerapian penulisan dan penyempurnaan struktur materi muatan agar lebih berdaya guna. Pembenahan dilakukan mulai dari Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1), Bab II APBKal (Pasal 2–4), Bab III Pelaksanaan APB Kalurahan (Pasal 5–7), hingga Ketentuan Penutup pada Pasal 8. Khusus pada Pasal 5 dan Pasal 7, diusulkan penataan teknis terkait penetapan Peraturan Lurah tentang Penjabaran APBKal serta mekanisme perubahannya agar mampu mengantisipasi kejadian luar biasa maupun permasalahan sosial di masyarakat.

Sesi diskusi berjalan interaktif saat membahas dinamika penyusunan anggaran di tingkat kalurahan. Pihak Kalurahan Logandeng yang diwakili oleh Ibu Beti Yuliani selaku Plt. Lurah Logandeng mengungkapkan sejumlah kendala lapangan, salah satunya terkait kepastian pagu indikatif dari kabupaten yang kerap turun menjelang tenggat penetapan APBKal. Menanggapi hal tersebut, diskusi mengemuka terkait mekanisme penyesuaian melalui Peraturan Lurah serta perhitungan indikator anggaran berbasis jumlah penduduk, kondisi geografis, dan tingkat kemiskinan dengan membandingkan anggaran tahun sebelumnya. Di samping itu, Ibu Ana Muflikah, S.H. selaku perwakilan Kejati DIY turut memberikan masukan agar rincian belanja per bidang dan daftar kegiatan lanjutan dimasukkan secara detail dalam lampiran.
Kegiatan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan Logandeng ini memiliki keterkaitan erat dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs). Pertama, inisiatif ini mendukung SDG 16: Perdamaian, Keadilan, dan Lembaga yang Tangguh, melalui penguatan tata kelola keuangan lokal yang transparan, akuntabel, dan taat asas hukum. Kedua, proses edukasi dan pendampingan hukum yang diberikan oleh FH UGM secara langsung menyokong SDG 4: Pendidikan Berkualitas, khususnya dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum aparat serta lembaga di tingkat desa. Terakhir, kolaborasi antara akademisi FH UGM dan Pemerintah Kalurahan Logandeng ini wujud nyata dari SDG 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, demi mendorong pembangunan kalurahan yang berkelanjutan dan inklusif.
Penulis: Faizal Cahya Adhyaksa (Asisten Pendamping Perkal Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M.)

