PUKAT FH UGM Bersama KPK RI dan UNODC Gelar Seminar “RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan”

Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menyelenggarakan seminar bertema “RUU Perampasan Aset: Peluang Pemberantasan Korupsi dan Risiko Penyalahgunaan Kewenangan”. Seminar ini membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penguatan mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, serta peluang dan risiko penerapan mekanisme non-conviction-based forfeiture dalam pemberantasan korupsi. Kegiatan berlangsung pada Senin (14/09/2026) di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta. 

Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Putri Rahayu Wijayanti dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC); Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perencanaan Peraturan pada Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); Zaenur Rohman, peneliti PUKAT FH UGM; dan Prof. Denny Indrayana, pakar hukum tata negara. Diskusi dimoderatori oleh Dandi Jayusman, peneliti PUKAT FH UGM. Kegiatan juga dihadiri secara daring oleh pimpinan dan sejumlah anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, termasuk Habiburokhman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi III DPR RI, yang turut memberikan tanggapan dalam forum. Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PUKAT FH UGM, Hasrul Halili, S.H., M.A.

Pemateri pertama, Putri Rahayu Wijayanti dari UNODC, menjelaskan bahwa sejumlah konsep dalam RUU Perampasan Aset terinspirasi dari komitmen internasional, khususnya United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, 2003). Menurutnya, pemulihan aset merupakan rangkaian proses yang mencakup penelusuran, penyitaan, pengamanan, pengelolaan, perampasan, hingga pengembalian aset. Indonesia masih memiliki sejumlah kesenjangan hukum dalam pemenuhan standar UNCAC, termasuk terkait pelaksanaan putusan perampasan dari pengadilan asing, pengelolaan aset, pembekuan atau penyitaan berdasarkan permintaan otoritas asing, serta penguatan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA).

Putri juga menguraikan mekanisme non-conviction-based forfeiture (NCB) sebagai instrumen yang mengisi kekosongan ketika perampasan melalui jalur pidana tidak dapat dilakukan, misalnya karena pelaku meninggal dunia, menjadi buron, memiliki imunitas, atau tidak diketahui keberadaannya, sementara aset hasil tindak pidana masih ditemukan. Berbeda dengan conviction-based forfeiture yang berorientasi pada pertanggungjawaban individu, NCB bersifat in rem dengan aset sebagai objek perkara. Meski demikian, penerapannya tetap harus menjamin due process of law dan perlindungan terhadap hak atas properti.

Selain NCB, pembahasan juga mencakup konsep illicit enrichment dan unexplained wealth. Illicit enrichment berkaitan dengan peningkatan kekayaan yang signifikan dan tidak dapat dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan sah, sedangkan unexplained wealth menitikberatkan pada mekanisme untuk meminta penjelasan mengenai sumber kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan. Putri juga menekankan bahwa efektivitas asset recovery tidak berhenti pada penyitaan dan perampasan, tetapi mencakup kemampuan penegak hukum menelusuri aset, melakukan investigasi keuangan, mempertahankan nilai aset, serta mengelolanya hingga dapat dikembalikan atau dimanfaatkan secara optimal.

Habiburokhman, S.H., M.H., selaku Ketua Komisi III DPR RI, menjelaskan bahwa Komisi III telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, pakar, praktisi, dan masyarakat sipil untuk menyerap aspirasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset. Komisi III juga melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan menerima berbagai usulan masyarakat. Dalam pembahasannya, sejumlah persoalan masih menjadi perhatian, antara lain cakupan tindak pidana, hubungan mekanisme in rem dan in personam, perlindungan pihak ketiga dan buron, serta desain kelembagaan pengelolaan aset. Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember 2026.

Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan perlindungan hak asasi manusia. RUU Perampasan Aset tidak boleh menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan, termasuk untuk membungkam pihak kritis maupun menyingkirkan lawan politik. Karena itu, desain kelembagaan pengelolaan aset menjadi salah satu persoalan penting yang masih dibahas, terutama untuk mencegah konsentrasi kewenangan pada satu lembaga.

Sementara itu, Prof. Denny Indrayana melihat RUU Perampasan Aset dari perspektif hukum tata negara dan politik hukum. Ia menyoroti lima persoalan, yaitu inkonsistensi dalam proses legislasi, transparansi, substansi RUU, potensi munculnya pintu masuk korupsi baru, serta risiko kriminalisasi. Menurutnya, partisipasi publik yang bermakna perlu disertai keterbukaan draf RUU agar masyarakat dapat memberikan masukan secara substantif. Ia juga menekankan pentingnya penguatan lembaga pemberantasan korupsi, perlindungan saksi dan korban, serta pencegahan kriminalisasi terhadap pihak yang kritis.

Dari perspektif KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perencanaan Peraturan pada Biro Hukum KPK, menjelaskan bahwa praktik perampasan aset saat ini masih bertumpu pada mekanisme conviction-based. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mengatur sejumlah mekanisme pemulihan aset. Namun, mekanisme tersebut belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pemulihan aset ketika proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Imam menambahkan bahwa reformasi regulasi perlu memenuhi mandat UNCAC, termasuk pengaturan bribery in the private sector, trading in influence, dan illicit enrichment. KPK mengusulkan agar illicit enrichment ditempatkan sebagai hukum pidana materiil melalui perubahan UU Tipikor, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme formil pemulihan aset. KPK juga menekankan pentingnya pembagian kewenangan dan checks and balances agar kewenangan penelusuran, penyitaan, penilaian, pengelolaan, hingga pengembalian aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.

Zaenur Rohman, peneliti PUKAT FH UGM, menambahkan bahwa RUU perlu memberikan kejelasan mengenai model hukum yang hendak digunakan, khususnya posisi illicit enrichment, unexplained wealth, dan NCB forfeiture. PUKAT bersama KPK dan UNODC merekomendasikan agar illicit enrichment diatur melalui perubahan UU Tipikor, sementara NCB ditempatkan sebagai mekanisme pelengkap terhadap proses pidana. Ia juga menyoroti kebutuhan untuk mengantisipasi aset virtual dan aset kripto, membuka draf RUU secara resmi kepada publik, serta menerapkan diferensiasi fungsional agar kewenangan pengelolaan aset tidak terkonsentrasi pada satu lembaga.

Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber. Sesi tersebut memperdalam pembahasan mengenai mekanisme non-conviction-based forfeiture, pengaturan illicit enrichment dan unexplained wealth, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset, pembagian kewenangan antarlembaga, serta potensi penyalahgunaan kewenangan. Forum juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan mengenai keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak asasi manusia.

Seminar ini diharapkan dapat memperkaya pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini berproses di DPR RI sekaligus mendorong proses legislasi yang transparan dan partisipatif. Masukan dari akademisi, masyarakat sipil, lembaga penegak hukum, dan pembentuk undang-undang menjadi penting agar RUU mampu memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa menciptakan konsentrasi kewenangan yang berlebihan maupun ruang baru bagi penyalahgunaan kekuasaan. Keterbukaan draf RUU dan mekanisme pengawasan yang memadai juga diperlukan untuk memastikan harapan publik terhadap pengesahan RUU diikuti dengan desain hukum yang efektif dan tetap memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Pelaksanaan seminar ini juga diharapkan mendukung terwujudnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya SDG 16 tentang Peace, Justice, and Strong Institutions yang menempatkan pembangunan institusi yang efektif, akuntabel, dan inklusif sebagai bagian penting dari pembangunan berkelanjutan. Penguatan pemulihan aset, transparansi legislasi, partisipasi publik, serta mekanisme checks and balances juga relevan dengan SDG 10 tentang Reduced Inequalities melalui jaminan perlindungan hukum yang setara dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset.

Penulis: Muhammad Imam Maulana (PUKAT FH UGM)

TAGS :  

Berita Terbaru

Scroll to Top